Ini Alasan Anwar Usman Dilarang Turut Serta Mengadili Gugatan Hasil Pilpres 2024

Anwar Usman
Anwar Usman

JAKARTA – Kedua kubu pasangan Calon Presiden-wakil Presiden dalam Pemilu 2024, yaitu Kubu 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), telah resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua kubu juga menekankan agar MK mematuhi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) agar salah satu hakim MK, yaitu Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Raka Buming Raka, Cawapres terpilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait haltersebut,  juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Anwar Usman dipastikan tidak turut mengadili sidang hasil gugatan Pilpres 2024.

“Sidang gugatan pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Anwar Usman,” katanya kepada wartawan , Sabtu (23/3) malam.

Fajar menjelaskan, Putusan MKMK akan ditaati oleh hakim MK dalam mengadili gugatan Pilpres 2024 dari Paslon 01 maupun 03.

“Sejauh ini, putusan itu (MKMK) ditaati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MK segera menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar mengatakan permohonan kedua paslon telah teregistrasi dan tidak ada unsur perbaikan dalam aduan yang sudah didaftarkan.

“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar. Paslon AMIN mendaftarkan  pada Kamis (21/3).

Penegasan Ketua MK

Berdasarkan putusan dari MKMK, Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023 lalu, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK diberhentikan sebagai Ketua MK tetapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Jika dikaitkan dengan UU MK tentu hal ini bertentangan. Apabila ditinjau lebih dalam dalam pada Pasal 23 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila “melanggar sumpah atau janji jabatan.”

Sementara sumpah dan janji jabatan hakim konstitusi tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK yang pada intinya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sehingga Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara PHPU, khususnya terkait Pilpres 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Berdasarkan putusan dari MKMK, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK diberhentikan sebagai Ketua MK tetapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Jika dikaitkan dengan UU MK tentu hal ini bertentangan. Apabila ditinjau lebih dalam dalam pada Pasal 23 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila “melanggar sumpah atau janji jabatan.”

Sementara sumpah dan janji jabatan hakim konstitusi tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK yang pada intinya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sehingga Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara PHPU, khususnya terkait Pilpres 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

“Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU yang terkait dengan Pilpres, namun untuk PHPU Pileg, masih ada kemungkinan,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (21/02/ 2024) lalu.

Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara

Terkait upaya Paslon 01 dan 03 menggugat hasil Pilpres 2024 yang diduga penuh kecurangan tersebut, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, berharap MK bisa melaksanakan tugasnya sesuai harapan publik.

Menurutnya, saat ini adalah waktunya MK untuk mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat.

Meski demikian, ia mengaku masih memiliki keraguan. Namun demikian ia berharap Langkah-langkah MK ke depan harus benar-benar pada jalurnya.

“Mustahil eksistensi sebuah lembaga peradilan tanpa public trust [kepercayaan publik], saya berharap MK bisa kembali ke jalurnnya” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/03) malam mengumumkan kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Prabowo-Gibran meraih perolehan suara terbanyak dengan 96.214.691 alias 58,58% dari total 164.270.475 suara sah.(pr/kt1).

Redaktur: Faisal

63 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com