Literasi Hukum sebagai Modal Personal Branding Sarjana Hukum

Oleh: Al Hamzani*

Sarjana Hukum atau alumni fakultas hukum perlu memperkuat literasi hukum. Literasi sendiri merupakan istilah yang saat ini cukup popular dan banyak disosialisasikan. Literasi bukan sekadar mampu membaca dan menulis atau mengenal huruf-huruf. Literasi dalam pengertian mampu membaca dan menulis merupakan arti dasar. Barangkali hanya setingkat di atas buta huruf.

Banyak definisi tentang literasi hukum. Menurut UNESCO, literasi hukum adalah kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Literasi hukum juga dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan konsep-konsep hukum, serta memahami kebijakan dan prosedur hukum (IP Ratu Bangsawan, 2023, https://irwanpratubangsawan.wordpress.com).

Ringkasnya, literasi merupakan kemampuan mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup dan kebermanfaatan hidup. Literasi hukum berarti kemampuan mengolah informasi dan pengetahuan tentang hukum agar bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Hal ini tentu sangat penting dimiliki oleh Sarjana Hukum agar dapat mengolah dan mengemas informasi dan pengetahuan hukum menjadi lebih menarik. Dengan kemampuan literasi hukum yang baik, sarjana hukum tidak akan asal bunyi (asbun) dan relatif lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, harus berbasis data serta sumber.

Secara faktual masyarakat sebenarnya sangat membutuhkan edukasi hukum. Edukasi hukum kepada masyarakat perlu dilakukan dengan berbagai inovasi agar lebih manarik dan mudah dipahami. Dengan kemampun literasi hukum dapat memberikan edukasi pengetahuan dan pemahaman tentang sistem hukum, norma, aturan, dan prinsip hukum kepada masyarakat. Kesadaran dan pemahaman masyarakta pun diharapkan dapat meningkat khususnya tentang hak dan kewajiban.

Era yang serba digital menuntut seserong menjadi kreatif dengan memanfaatkan teknologi untuk personal branding dan membuat galeri sendiri. Sarjana hukum harus mampu memajang kemampuan, kapasitas dan kualitas.  Lalu dapat menampilkan kemampuan sehingga orang dapat menghargai dan mencari.

Sebagai ilustrasi, apalah artinya pelukis kalau hanya memajang lukisannya di pinggir jalan. Tentu tidak dapat menjual dengan harga mahal meskipun kualitas lukisannya bagus. Akan berbeda kalau dipajang di galeri. Mau menjualpun ada kuratornya. Lukisan tentu dapat dijual dengan harga yang mahal.

Demikian juga dalam mengemas informasi dan pengetahuan tentang hukum. Apabila ditulis dan disampaikan secara konvensional menjadi kurang menarik. Akan berbeda apabila informasi dan pengetahuan hukum dibuat konten yang menarik dan disampaikan melalui media sosial banyak digemari seperti TikTok, Istagram, maupun YouTube. Meskipun barangkali materi yang dibuat konten merupakan materi yang kelihatan ringan seperti perbedaan tanda tangan di atas materai dan tidak, pembagian harta warisan, dan sebagainya.

Selain itu, literasi hukum juga dapat menjadi kunci kesuksesan dalam membangun peradaban sebuah bangsa. Abapila literasi hukumnya kuat, akan memudahkan jalan bagi sebuah bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil. Dengan edukasi literasi hukum yang dilakukan baik oleh akademisi maupun praktisi hukum, sejatinya merupakan suatu ikhtiar dalam membangun peradaban manusia yang lebih baik. Sejarah telah mencatat dan memberikan pelajaran bahwa kesadaran untuk memperlakukan manusia secara adil melalui hukum adalah hal yang mutlak dilakukan. Sejarah penegakan  hukum sama tuanya dengan sejarah peradaban umat manusia (A Usman, 2021, mkri.id).

Hukum dan keadilan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan. Telah menjadi catatan sejarah bahwa salah satu sebab runtuhnya sebuah bangsa disebabkan oleh ketidakadilan hukum. Contohnya adalah Kerajaan Mesopotamia yang dikenal memiliki bangunan yang begitu besar dan sangat kokoh, ternyata bisa porak poranda disebabkan oleh persoalan perbudakan dan ketidakadilan (A Usman 2021, mkri.id).

Literasi hukum sangat penting bagi setiap individu karena hukum memainkan peran yang penting dalam segala aspek kehidupan. Misalnya dalam urusan bisnis, keluarga, hingga urusan kesehatan. Individu yang memiliki literasi hukum yang baik akan mampu mengambil keputusan yang tepat dan meminimalisir risiko terjadinya konflik atau masalah hukum (IP Ratu Bangsawan, 2023, https://irwanpratubangsawan.wordpress.com).

Peningkatan literasi hukum dapat memberikan dampak yang positif. Individu yang memiliki literasi hukum yang baik akan mampu berpartisipasi dalam proses hukum, baik itu sebagai pihak yang terlibat dalam kasus hukum maupun sebagai warga negara pada umumnya. Literasi hukum juga dapat membantu sindividu dalam memperoleh hak-haknya, dan menghindari tindakan yang melanggar hukum (IP Ratu Bangsawan, 2023, https://irwanpratubangsawan.wordpress.com).

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Al Hamzani adalahDosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

62 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com