Cetak Rekor! PBH Projotamansari Menangkan 40 Gugatan Buruh Sekaligus di PHI Yogyakarta

Tim PBH Projotamansari bersama perwakilan serikat pekerja telah berhasil memenangkan 40 gugatan PHI di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Foto: Istimewa
Tim PBH Projotamansari bersama perwakilan serikat pekerja telah berhasil memenangkan 40 gugatan PHI di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Foto: Istimewa

YOGYAKARTA – Sebuah rekor baru dalam sejarah advokasi ketenagakerjaan tercipta di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Memasuki awal tahun 2026, Pusat Bantuan Hukum atau PBH Projotamansari berhasil memenangkan seluruh 40 gugatan perkara hubungan industrial secara beruntun.

Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi dunia hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, 40 gugatan tersebut didaftarkan dan diproses secara kolektif sejak Oktober 2025, menjadikannya salah satu aksi advokasi ketenagakerjaan terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut.

Perkara-perkara yang dimenangkan ini didominasi oleh isu pemenuhan hak-hak dasar buruh yang sebelumnya terabaikan, serta perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dan pihak pengusaha. Putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan tersebut memberikan kepastian hukum bagi puluhan pekerja untuk memperoleh hak ekonomi mereka sesuai undang-undang.

Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar soal statistik di atas kertas.

“Kemenangan ini adalah simbol perjuangan kelas pekerja yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Kami ingin membuktikan bahwa dengan prosedur hukum yang tepat dan pengorganisiran yang solid, hak buruh bisa diperjuangkan secara maksimal di meja hijau,” tegas Sigit.

Capaian impresif ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga bantuan hukum (LBH) lainnya di Indonesia. Sigit mendorong agar para pembela hukum terus melakukan terobosan dalam membela masyarakat kecil, khususnya kelompok pekerja, demi tegaknya keadilan sosial.

Senada dengan hal tersebut, Sekjen PBH Projotamansari, Noval Satriawan, S.H., atau yang akrab disapa Bang Opal, menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas strategi advokasi yang terkoordinasi.

“Langkah ini menunjukkan kesiapan kami dalam merespons dinamika hubungan industrial secara strategis. Kemenangan 40 gugatan ini adalah kemenangan murni bagi kawan-kawan buruh dan pekerja,” ujar Bang Opal.

Sebagai informasi, PBH Projotamansari merupakan lembaga bantuan hukum yang berbasis di Bantul, DIY. Lembaga ini memiliki fokus utama pada pemberian bantuan hukum gratis serta advokasi bagi masyarakat kurang mampu. Fokus utama mereka adalah mendampingi kelompok pekerja yang menghadapi sengketa hukum, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang seringkali menempatkan buruh di posisi rentan. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com