Jika Kedapatan Aktif Sosialisasikan Caleg, Dukuh Bakal Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

????????????????????????????????????

GUNUNGKIDUL – Turut aktif dalam sosialisasi kampanye calon legislatif (caleg), Dukuh akan terjerat sanksi pidana Pemilu. Hukamannya yakni dipidana selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Divisi Pengawas Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto menjelaskan, dukuh sering kali menjadi incaran para caleg karena mempunyai hubungan emosional yang baik dengan masyarakat. Namun, jika dukuh terlibat aktif dalam sosialisasi akan terkena sanksi pidana Pemilu.

“Unsur pelaggaran pemilu salah satunya, aktif mengumpulkan warga untuk ikut sosialisasi caleg. Contohnya dukuh ikut menyebarkan undangan sosialisasi, ketika itu seharusnya dukuh diam saja. Biar tim sukses para caleg yang aktif,” ungkapnya dalam acara sosialiasi kampanye dan tanya jawab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Bansal Sewokoprojo, Wonosari, kemarin (25/2).

Budi menjelaskan, aturan sanksi, diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 pasal 278. Di mana, setiap PNS, anggota TNI /Polri, Kades dan perangkat desa yang melangar aturan Pasal 86 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Kami tegaskan kepada PNS, perangkat desa termasuk dukuh untuk berhati-hati. Kalau sampai menggiring masyarakat untuk memilih Caleg itu pelanggaran nyata dan akan kami tindak tegas,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com