Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Pelaku Penganiayaan Dua Pengamen

YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta ungkap pembunuhan Agus Nugroho alias Inug warga Gergunung, Kingkang, Wonosari, Klaten, dan Joko (dalam kondisi luka berat) warga Mrican. Kedua korban yang berprofesi pengamen tersebut dianiaya oleh David Viriyanto dan Budi Harto di pintu keluar Bus Terminal Giwangan, Umbulharjo pada Sabtu (15/3/2014) petang.

Kapolresta Yogyakarta, Kombespol R Slamet Santoso mengungkapkan, kedua korban dilukai dengan cara sadis. Agus Nugroho meninggal dengan 22 luka tusukan dan sabetan senjata tajam, serta Joko terkena 5 luka tusukan dan juga sabetan senjata tajam.

Pembunuhan tersebut terungkap berkat laporan Suwarto, paman korban. Dengan petunjuk dari pelapor tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu buah belati terbuat dari besi bergagang aluminium dengan panjang 19 sentimeter, sebuah pedang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 55 sentimeter beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna cokelat muda, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi
AB-2988-FF.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku merasa tidak terima karena lahannya untuk mengamen digunakan oleh korban. “Motifnya, pelaku dan korban berebut lahan mengamen di Terminal Giwangan,” kata Slamet Santoso.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP (pengeroyokan korban), dan lebih subsider lagi Pasal RDW ayat (2) dan (3) KUHP (penganiayaan korban).

“Dari kejadian tersebut, Polresta Yogyakarta akan bekerja sama dengan Satpol PP serta menyinergikan dengan program 1 RW 2 polisi, guna meningkatkan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com