Terkena Longsor Diakibatkan oleh PT. PAM Bisakah Digugat?

Kepda YTH pengasuh rubric konsultasi hukum jogjakartanews.com, Bapak Hartanto, SH. M.Hum yang terhormat. Saya ingin bertanya, bagaimana kalau tanah kita terkena longsor diakibatkan oleh proyek PT. PAM apakah bisa kita tuntut? Sebab, hingga sekarang ini sudah hampir 1 bulan tapi belum ada ganti rugi. Pada saat kejadian kemarin katanya pihak PAM mau ganti rugi, tapi hanya perjanjian secara lisan saja dan sampai saat ini belum ada informasi lagi dari pihak PAM. Kami belum mengadu kepada pihak yang berwajib. Menurut bapak kami harus bagaimana?
Pengirim: Hari Zandi ([email protected])

JAWAB:

Kepada YTH Bp Hari

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada redaksi Jogjakartanews.com. Kami mencoba mengurai peristiwa hukum yang Bapak alami sebagai berikut:

Dalam hal ini, jika adna terkena longsoran atau mengakibatkan kerusakan, dapat dikatakan anda mengalami kerugian akibat longsoran tersebut. Untuk kerugian yang Anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.

Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan yang dimaksud di sini dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).

Dalam peristiwa hukum yang Bapak alami, dikatakan telah terjadi kesedian pemberian ganti rugi dari pihak PT. PAM, jadi secara tidak langsung sudah ada pengakuan bahwa pihak PT. PAM melakukan tindakan yang merugikan dengan sengaja dan berhubungan langsung, dan didalam hukum perdata kita, perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis (lisan). Demikian langkah yang dapat ditempuh adalah :
a. mengadakan musyawarah dengan PT. PAM dengan Bapak atau tetangga kanan kiri yang turut menjadi korban, jika perlu melibatkan pengurus wilayah setempat
b. mengirimkan surat complain kepada PT. PAM ditujukan kepada pimpinan/direksinya
c. menggunakan jasa lawyer untuk mengirimkan surat somasi/klarifikasi
d. mengajukan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri
e. jika alternative diatas tidak memberikan penyelesaian bagi masalah Bapak, maka tidak menutup kemungkinan Bapak melakukan upaya hukum dalam ranah pidana.

Sekian dan terima kasih, semoga masalah yang Bapak alami segera mendapatkan jalan keluar yang baik. (*)

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com