Belasan Korban ‘Bowo Gaplek’ Datangi Polda DIY

SLEMAN – Belasan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh calon anggota DPRD DIY, Setyo Wibowo atau akrab disapa ‘Bowo Gaplek,’ hari ini Selasa (05/08/2014), mendatangi Polda DIY, Jalan Ring Road, Condong Catur, Depok, Sleman.

Kedatangan mereka ke markas Polda DIY didampingi Suharyanto, SH selaku kuasa hukum dari para korban. Mereka meminta informasi terkait perkembangan terkini proses hukum yang sedang dilakukan oleh para penyidik Polda DIY.

“Kami datang ke Polda DIY ini hanya ingin menanyakan proses hukum sedang dilakukan oleh penyidik seperti apa, meminta penyidik Polda DIY untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak tersangka serta meminta kepada tersangka maupun pihak keluarga untuk segera menyelesaikan utang-utangnya kepada kami,” kata Kasdi Siswo Pranoto selaku perwakilan dari pihak korban yang berasal dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Bangun” Wonosari, Gunungkidul kepada wartawan sebelum melakukan pertemuan dengan jajaran reskimmum Polda DIY.

Lebih lanjut Kasdi menerangkan, bahwa anggota di koperasi “Bangun” Wonosari mayoritas berasal dari guru-guru. Pinjaman yang dilakukan oleh tersangka Setyo Wibowo ke Koperasi “Bangun” senilai Rp1,3 miliar, namun dalam perjalanannya proses pembayaran tidak lancar. Bahkan, Bilyet Giro yang diberikan Setyo Wibowo tidak bisa dicairkan.

“Pak Bowo belum sempat melunasi pinjaman yang sebelumnya, malah sudah meminta tambahan pinjaman Rp 600 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Setelah jatuh tempo, pembayaran dari sejumlah uang yang sudah dibawa oleh tersangka sebagai utang belum terbayarkan. Sesuai perjanjian, tanah yang dijaminkan pun menjadi milik koperasi, namun sialnya sudah dipindahtangankan ke pihak lain oleh tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda DIY AKBP. Djuhandhani Rahardjo Puro berjanji akan memproses hukum kasus yang menimpa ‘Bowo Gaplek’ caleg terpilih DPRD DIY ini secara profesional.

“Para penyidik akan bekerja secara profesional dan silahkan masyarakat mengawasi kinerja kami atas kasus ini,” katanya.

Dikatakan Djuhandhani, belum akan mengabulkan permintaan dari pihak tersangka yang meminta adanya penangguhan penahanan.

“Syarat-syarat untuk dikabulkan penangguhan penahanan belum terpenuhi dan hingga saat ini kami nilai belum perlu dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Dilain pihak, Jogja Police Watch (JPW) akan tetap melakukan pemantauan dan pengawalan kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendukung kinerja dari para penyidik Polda DIY yang menangani kasus ini secara profesional serta tetap akan kami kawal hingga tuntas karena kasus ini sudah cukup lama sekitar 3 tahun lalu sudah dilaporkan namun baru sekarang ada kemajuan,” ujar aktivis Jogja Police Watch (JPW) Kusno S. Utomo. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com