Pasca Penembakan Anggota TNI di Batam, Tim Gabungan Investigasi Backing Penimbun BBM

JAKARTA – Mabes Polri memberikan keterangan resmi terkait berkembangnya dugaan selisih paham antara anggota TNI dan Polri di Batam, Kepulauan Riau, karena masalah membeckingi N yang melakukan penyimpangan distribusi BBM di Perumahan Cipta Asri, Batam.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, menegaskan, akan memberhentikan secara tidak hormat siapapun anggota yang terbukti terlibat memberikan backing penggelapan dan penimbunan BBM di Batam.

Dijelaskan Ronny peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi, dengan tegas dan jelas mengatur larangan bagi anggota polri melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

Tindakan tegas tersebut pernah diberlakukan kepada beberapa oknum anggota yang diberhentikan secara tidak hormat karena berkaitan dengan perbuatan melanggar kode etik dan hukum, terlibat dalam membackingi pencurian kendaraan bermotor.

Sementara data terkait dugaan anggotanya yang terlibat backing penimbunan dan penggelapan BBM di Batam, pihaknya masih memproses hasil investigasi tim gabungan TNI dan Polri. Setelah itu, akan diproses lebih lanjut oleh Propam.

“Kita menunggu hasil tim investigasi,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/09/2014).

Ronny menegaskan pengawasan terhadap Anggota diterapkan dengan serius di korps bhayangkara. Hal itu, kata dia, terbukti dengan banyak kasus yang melibatkan anggotanya ditemukan.  Pihaknya mendorong agar anggota melaksanakan tugasnya masing-masing dan perannya.

Sementara terkait penembakan 4 anggota TNI Kompi A Infanteri 134/Tuah Sakti yang menjadi korban penganiayaan dan penembakan oknum Brimobda Kepri? Rony juga menegaskan akan menindak tegas anggotanya tersebut. (ded/lia/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com