Penyandang Disabilitas Ditolak Masuk Sekolah Umum, Komite Disabiltas DIY Surati Dinas Pendidikan Yogyakarta

YOGYAKARTA – Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya mengirimkan surat kepada Kepada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan seorang Ibu (sebut saja E) yang anaknya di tolak masuk ke sekolah-sekolah umum di Yogyakarta akibat menyandang disabiltas atau berkebutuhan khusus.

Dalam surat yang juga disebar ke media pada Rabu (28/05/2015), Komite Disabiltas DIY meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memberikan penjelasan secara komprehensif dan melakukan upaya penyelesaian masalah guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak pendidikan bagi anak Ibu E.

Sebab berdasarkan laporan yang diterima Komite Disabiltas DIY, Ibu E mengeluhkan penolakan yang dilakukan oleh sekolah terhadap anaknya. Ibu E mengaku anaknya telah ditolak oleh dua sekolah yang bahkan termasuk dalam kategori sekolah Inklusi dengan berbagai alasan. Dua sekolah tersebut yaitu SD Blunyah Rejo 1 Yogyakarta dan SD Bangun Rejo 2 Yogyakarta. Dua sekolah tersebut bahkan merupakan rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Alasan SD Blunyah Rejo 1 tidak menerima anak dari Ibu E karena di sekolah tersebut belum ada peserta didik berkebutuhan khusus sehingga tenaga pendidik pun tidak ada. Sementara SD Bangun Rejo 2 beralasan anak dari Ibu R tak bisa menjawab tes sederhana dari penjumlahan 2+2 dan juga pertanyaan seputar alamat rumah, meski hal itu dibantah dan dibuktikan oleh Ibu R bahwa anaknya yang menderita tuna rungu dengan sedikit alat bantu dengar dan pendekatan yang baik bisa melakukannya. Sehingga menurut Komite Disabilitas DIY, alasan dua sekolah tersebut tak bisa dibenarkan.

“Bahwa pernyataan penyelenggara pendidikan (sekolah) yang tidak menolak anak berkebutuhan khusus (difabel/ penyandang disabilitas) tetapi menyarankan ke sekolah lain, menurut pendapat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk penghalusan dari sikap penolakan, bentuk menghindar dari tanggung jawab, serta kewajiban yang dapat mengarah pada tindakan melanggar hak asasi penyandang disabilitas,”  demikian kutipan isi surat Komite Disabiltas DIY.

Padahal, jika merujuk pada Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, harusnya penyandang disabiltas juga mendapatkan perlakuan yang sama dalam pendidikan tanpa adanya bentuk diskrimanasi.

Komite Disabiltas DIY meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyiapkan dan memastikan seluruh penyelenggara pendidikan di Kota Yogyakarta agar memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012, terkait kegiatan penerimaan peserta didik baru. (pr)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com