Anggota dan KBT TNI Berhak Mendapat Bantuan Hukum

YOGYAKARTA – Perwira Hukum Korem (Pakumrem) 072/Pamungkas Mayor CHK. Syaiful memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh anggota jajaran Korem 072/Pamungkas di Gedung Serbaguna Makorem 072/Pamungkas, Senin (20/07/2015). Dalam pengarahanya, Pakumrem menyampaikan bahwa seluruh anggota dan Keluarga Besar TNI (KBT)  berhak mendapatkan penasehat hukum dari instansi kedinasan TNI dalam hal ini Pakumrem apabila sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum.

Bantuan penasehat hukum tersebut, menurut Pakumrem sebagaimana dalam rilis resmi penerangan korem kepada Jogjakartanews.com diberikan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

“Ini berlaku kepada seluruh Anggota TNI dan KBT apabila meminta bantuan hukum saat menghadapi permasalahan hukum,” demikian bunyi rilis.

Selama ini, Korem 072/Pamungkas telah banyak membantu pendampingan hukum (penasehat hukum) kepada anggota TNI dan keluarganya dalam permasalahan hukum baik yang disidangkan di Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Umum.

“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari dinas Satuan kepada seluruh seluruh anggota TNI dan KBT agar mendapat keadilan di mata hukum,”

Dengan adanya bantuan hukum itu, seluruh anggota TNI dan KBT diharapkan mengerti dan bisa mengajukan haknya untuk meminta bantuan hukum kepada instansi, sehingga tidak ada lagi anggota TNI dan KBT terjun bebas saat menghadapi masalah hukum.

Pakumrem dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum menyatakan siap membantu seluruh anggota dan KBT asalkan sesuai dengan prosedur dan seijin pimpinan dalam hal ini Komandan Korem.

“Ini juga menunjukan kepada seluruh Masyarakat apabila ada penasehat hukum dalam suatu persidangan di Pengadilan Militer dan di Pengadilan Umum merupakan sudah sesuai prosedur dan seijin pimpinanya/Komandan Satuanya.” (pr)

Redaktur: Aristianto Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com