Inilah Kendala Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di DIY

YOGYAKARTA –  Administrasi kependudukan masih banyak menyisakan persoalan, diantaranya masih ditemukannya kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Hal itu terjadi karena  masih banyak masyarakat yang belum paham akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. 

“Mengenai data ganda, dalam hal ini tidak terlepas dari partisipasi dari seluruh masyarakat untuk melaksanakan   tertib administrasi, karena hal tersebut  tidak hanya tergantung dengan birokrasi saja,” kata   pelaksana tugas dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY,  Sadewa, di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/09/2015).

Dijelaskan Sadewa, untuk melaksanakan segala sesuatu terkait admisistrasi kependudukan tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dan pihak – pihak lain dalam membantu tertib administrasi. 

Menurutnya ada tiga hal penting dalam pelaksanaan tertib administrasi data kependudukan. Antara lain, kata dia,  yang pertama tertib nomor induk kependudukan, kedua tertib data base kependudukan, dan ketiga tertib dokumen kependudukan.

“Dari ketiga data sangat berkaitan satu sama lain, tertib Administrasi Kependudukan akan berjalan dengan baik manakala dilakukan dengan sinergis, sistematis, struktur, dan konsisten,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Sadewa  menegaskan, untuk pelayanan administrasi kependudukan gratis tanpa di pungut biaya apapun, namun dengan catatan apapun perubahan khususnya mengenai kependudukan harus segera dilaporkan agar tidak terlambat dalam pendataan.

“Dari sisi kuantitas setiap adanya perubahan elemen wajib dilaporkan. Misalnya ada keluarga yang telah meninggal, tambah anak  dan lainnya.  Ini wajib segera dilaporkan. Disamping itu mengenai system   e- KTP ( KTP elektronik ), meski berlaku seumur hidup, tapi setiap adanya perubahan wajib segera lapor agar datanya ada pembaharuan,” katanya dalam pers  gathering yang diselenggarakan Humas Biro UHP Setda DIY Kerjasama dengan Biro Tata Pemerintahaan Setda DIY.

Menurutnya, jika terlambat melaporkan, maka biasanya akan dikenakan. Terkait besaran denda, kata dia setiap daerah mempunyai standar masing-masing.

“Biasanya denda dari  Rp 15.000 sampai Rp. 50.000. Untuk nilai denda memang berbeda besarannya di setiap daerah,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Rudi F  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com