Fadli Zon: Pengadilan Rakyat di Den Haag Atas Peristiwa 1965, Memfitnah Indonesia

JAKARTA– Pengadilan rakyat atau International People Tribunal (IPT) di Den Haag yang dilaksanakan tanggal 11-13 November 2015, kemarin mendakwa Indonesia sebagai Negara Pelanggar HAM atas peristiwa G 30S PKI 1965.

Melihat persidangan ini, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memandang bahwa kesan yang dibangun ialah Indonesia seolah sebagai negara pelanggar HAM. Padahal jika ditelisik lebih dalam, kata dia, justru Belanda yang sebenarnya sebagai negara pelanggar HAM.

“Bisa kita baca kembali peristiwa Rawagede di Karawang tahun 1947, atau pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda pada 1946-1947. Jadi Belanda lah yang sebenarnya sebagai negara pelanggar HAM. Melakukan agresi dan pembantaian di Indonesia yang telah merdeka sejak 1945,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (15/11/2015)

Dikatakan Fadli Zon, pengadilan rakyat tersebut juga tidak memiliki kejelasan aspek pengungkapan peristiwa 1965, menghilangkan konteks domestik terjadinya usaha kudeta kelompok komunis di Indonesia. Isu Indonesia sebagai pelanggar HAM ini, menurutnya bisa dianggap sebagai alat tekan Belanda terhadap Indonesia.

“Belanda hingga saat ini adalah satu-satunya negara yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de-jure. Belanda hanya mengakui 27 Desember 1949 sebagai penyerahan kedaualatan. Hal ini terjadi karena Belanda takut diposisikan sebagai penjahat perang. Melakukan pembantaian pada negara yang sudah berdaulat,” ujar Fadli yang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. 

Fadli Zon menyayangkan adanya sekelompok orang Indonesia mengadukan masalah 1965 ke negara bekas penjajah Indonesia dan pelanggar HAM 1945-1949.

“Mereka tak punya nasionalisme dan itikad baik bagi kepentingan nasional Indonesia sekarang ini,” pungkasnya. (pr/has)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com