Protes Lahan Sengketa Eks Lapangan Tenis Sosrokusuman, Warga Mendalang

YOGYAKARTA – Sengketa lahan bekas lapangan tenis Kelurahan Sosrokusuman, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta masih berbuntut. Warga kembali menggelar protes PT Bangun Jogja Indah (Malioboro Mall) yang mulai melakukan pembangunan, Selasa (23/08/2016). Warga menilai pihak PT mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana Badan Pertanahan Negara (BPN) akhirnya  memenangkan gugatan warga.

Uniknya, protes dilakukan dengan cara ‘ndalang’ oleh seniman wayang kancil Ki Ledjar. Lakon yang dibawakan tentang pemilik modal penindas rakyat yang divisualisasikan dalam bentuk butho melawan boyo (buaya). Ada juga sosok anjing yang menggambarkan watak buruk pemodal.

Selain itu warga membentangkan spanduk di pintu masuk jalan menuju lahan sengketa yang berisi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 3 Juni 2016.

“Seharusnya tidak ada aktivtas apa pun di atas lahan ini. Namun, ternyata sudah mulai dilakukan proses pembangunan, ini berarti tidak menghormati putusan PTUN yang memenangkan kami” ujar Yosep Susanto, warga RT 14 RW 05 Sosrokusuman di sela-sela aksi.

Selain mengabaikan keputusan PTUN, warga menilai aktivitas pembangunan membahayakan warga. Sebab, sudah berdiri tower crane yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga sebelumya.

“Itu kan berbahaya. Di sana juga dibuat seperti ruang-ruang untuk WC, gudang dan lain-lain. Pada sisi tertentu sudah digunakan untuk areal parkir,” kata Yosep.

Ia menjelaskan, peralatan untuk proyek pembangunan area parkir mall berada di atas lahan sengketa yang merupakan tanah RVO. Padahal sebelum menjadi polemik, karena  lahan merupakan fasilitas umum. Namun setelah aksesnya ditutup, warga secara otomatis terisolasi.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini kepada Wali Kota. Namun warga belum tahu bagaimana responsnya. Jika tidak mendapat tanggapan sesuai harapan, maka kami siap melanjutkan proses hukum, karena saat ini tergugar mengajukan banding. Kita juga sudah menyampaikan kontramemori banding,” tukasnya.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba mengatakan, lahan yang disengketakan adalah lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya sebelum ada putusan tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lahan tersebut.

“Kami terus mengikuti perkembangan kasus ini. Terlebih warga sebelumnya mengadukan persoalan ini kepada Forpi,” tandasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com