Anggota DPR RI Ini Nilai Larangan Bercadar di UIN Sunan Kalijaga Tidak Akademis

JAKARTA  – Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D terkait larangan mahasiswi bercadar di kampusnya, menuai kontroversi. Terkait kebijakan tersebut, Anggota Komisi 8 DPR RI, Khatibul Umam Wiranu  angkat bicara.

Menurut politisi yang akrab disapa Umam ini, kendati dengan alasan ideologi yaitu menghindarkan kampus dari gerakan ekstrimisme yang merongrong Pancasila dan NKRI, namun kebijakan tersebut kurang mencerminkan UIN Suka sebagai kampus yang sarat intelektual,

“UIN (Suka) itu kan kampus yang mengedepankan intelektual. Kalau ekstrimisme kemudian ukurannya pakaian ya aneh. Seharusnya yang dinilia bukan pakainnya tapi isi otaknya. Kalau misalnya sudah melakukan gerakan yang ekstrim melampaui standar umum Islam, baru boleh ditindak. Saya bukan membela cadarnya, tapi soal kepatutan saja, dimana UIN (Suka) sebagai kampus yang sedianya berstandar pada nilai-nilai akademis,” ujarnya saat dihubungi jogjakartanews.com melalui sambungan telepon, Selasa (06/03/2018) malam.

Alumni Sastra Arab UIN Suka angkatan 1988 ini menilai pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Suka sangat diskriminatif. Jika larangan bercadar ditetapkan melalui surat edaran Rektor, kata dia, seharusnya edaran tersebut juga diberlakukan untuk mahasiswi yang berpakaian ketat atau menonjolkan aurat.

Selain itu, Politisi Kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah ini  mengaku belum pernah mendengar ada standar akademik terkait hubungan mahasiswi bercadar dan ekstrimisme yang diberlakukan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),

“Standar ekstim yang akademik itu seperti apa? Apakah sudah ada misalnya ditentukan para ulama (Majelis Ulama Indonesia) yang kemudian diserahkan dan ditetapkan Menteri Agama untuk dilaksanakan di PTKIN seperti UIN Sunan Kalijaga? Saya kira standar itu belum ada ya,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrat ini.

Umam juga menyayangkan pernyataan Rektor UIN Suka, Prof. Yudian di media yang terkesan arogan. Menurutnya, pernyataan Yudian di media bahwa keputusannya adalah hak internal UIN Sunan Kalijaga, sehingga tetap akan dilaksanakan meski disoal pihak luar.  

“Saya kira banyak juga akademisi UIN yang tidak setuju, cuma tidak berani bicara. Rupanya Rektor UIN (Suka) ini kurang mencerminkan sebagai orang bijak yang berilmu. Ini juga akibat dari PMA (Peraturan Menteri Agama) yang baru, dimana pemilihan rektor yang paling menentukan adalah Menteri Agama. Sehingga mungkin dia kurang mendengarkan masukan anggota senat apalagi akademisi di bawahnya, karena merasa yang memilih adalah Menteri,” tukasnya.

Umam mengaku akan segera menanyakan kepada Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Lembaga mitra Komisi 8 DPR RI. Ia berharap Menteri Agama bisa mengambil sikap agar kebijakan Rektor UIN Suka tersebut bisa dicabut.

“Jangan sampai hanya ingin dikatakan nasionalis kemudian mengeluarkan kebijakan yang tidak mencerminkan sebagai akademisi. Lagi pula dalam Islam itu ada ajaran bahwa Allah SWT tidak melihat seseorang dari pakaiannya, tetapi dari hatinya. Saya berharap rektor (UIN Suka) mencabut kebijakan aneh itu,” harapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Rektor UIN Suka, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018 mendatang.

Yudian beralasan surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus dari potensi gerakan ekstrimis. Selain itu, kata dia, ada arahan Kemenag agar kampus PTKIN menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Larangan bercadar menurutnya juga agar tidak terjadi kecurangan dalam proses belajar,

“Ketika ujian di kampus siapa yang bisa menjamin peserta ujian yang bercadar. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga atau bukan? Khawatirnya peserta ujian yang bercadar justru digantikan oleh orang lain,” ujarnya dalam jumpa pers di UIN Suka, Senin (05/03/2018) kemarin.

Yudian menandaskan, UIN Suka juga melakukan pendataan mahasiswi bercadar. Hasilnya, kata dia, terdapat 41 mahasiswi bercadar dari berbagai fakultas, antara lain, delapan orang dari Syariah dan Hukum, delapan orang dari Tarbiyah, delapan orang dari Fishum, dan enam orang dari Komunikasi dan Dakwah.

Dijelaskan Yudian, mahasiswa bercadar tersebut akan mengikuti pembinaan dari tim konseling yang terdiri dari 15 orang dosen beragam latar belakang ilmu untuk mengembalikan pemahaman mahasiswi bercadar dengan pendidikan Islam moderat yang dilaksanakan di UIN Suka.

Ia menegaskan bahwa aturan yang diterapkan adalah urusan internal UIN Suka sehingga pihak luar diminta tidak intervensi,

“Ini rumah tangga kami, kami yang berhak membuat kebijakan atas pertimbangan kami,” tegas Yudian. (kt1)

Redaktur: rudi F

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com