Administrasi Perkara di PN Sudah Bisa Dilakukan Secara Elektronik

YOGYAKARTA – Administrasi Perkara di Pengadilan Negeri Secara Elektronik atau e-court masih belum banyak diketahui masyarakat. Sebagai upaya mengenalkan system baru di dunia hukum tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi dan simulasi e-court di Aula PN Yogyakarta, Kamis (30/08/2018).

Ketua Peradi DPC Kota Yogyakarta, Irsyad Thamrin, SH mengatakan masih banyak yang belum paham tentang penerapan e-court, sehingga Peradi DPC Kota Yogyakarta memandang perlunya diadakan sosialisasi dan simulasi. Selain itu, kata dia di Indonesia juga baru beberapa pengadilan yang menerapkan e-court, salah satunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta,

“Sosialisasi dan simulasi e-court merupakan pendaftaran perkara secara online. Namun, bukan hanya pendaftaran perkara saja, melainkan juga pembayaran dan pemanggilan juga dilakukan secara online,” ungkapnya disela-sela sosialisasi.

Dikatakan Irsyad, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Perma RI No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Negeri Secara Elektronik.

Ia berharap dengan adanya pendaftaran elektronik ini dapat memudahkan sistem peradilan yang lebih cepat dan sederhana,

“Pendaftaran secara elektronik juga membantu advokat dalam pendampingan hukum klien,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sosialisasi dan Simulasi e-court, Intan Nur Rahmawanti mengatakan e-court juga dapat meminimalisir adanya pungli. Namun demikian, akses e-court masih terbatas,

“Untuk sementara ini, e-court hanya bisa diakses oleh advokat,” katanya. (kt1)

Redaktur: Faisal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com