Ketua SPMI DiPHK Tanpa Pesangon, Pihak Manajemen Hotel Quality Dilaporkan Dugaan Human Busting

SLEMAN – Ketua Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (SPMI) Yogyakarta, Sri Haryati melaporkan salah satu pimpinan Grand Quality Hotel ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (31/01/2019) siang.

Selain didampingi Penasihat Hukum dari Ahmad Mustaqim Partner (AMP), Sri juga mendapat dukungan moral dari puluhan anggota SPMI yang membawa poster berisi kecaman penindasan terhadap pekerja, serta mendukung Penyidik Polda DIY untuk memproses hukum pelaku human busting dan union busting (pemberangusan Serikat Pekerja).

Sri mengatakan ia melaporkan salah satu pihak manajemen Hotel Quality karena telah mengkriminalisasi, mengintimidasi dirinya dan SPMI yang dipimpinnya. Sri bahkan dijatuhi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tanpa mendapat pesangon,

“Saya laporan kasus pemberangusan hak berserikat dan intimidasi terhadap Serikat Pekerja. Saya merasa dikriminalisasi dan di PHK sepihak dan kesini akan menyerahkan suratnya ke penyidik polda,” ungkapnya usai memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY.

Dikatakan Sri, kriminalisasi yang dialaminya adalah ketika ia memperjuangkan hak-hak anggota SPMI, kemudian dilaporkan pihak manajemen Hotel Quality atas tuduhan pencemaran nama baik, hingga kemudian ia melakukan perlawanan dengan melaporkan balik General Manager Hotel Quality,

“Menurut saya, saya tidak bersalah. Saya dikriminalisasi karena saya membela hak-hak karyawan. Contohnya almarhum ayah rekan saya ini meninggal tapi belum diberi haknya dan ibu Susi (anggota SP-Mandiri) meninggal juga belum diberi haknya. Saya di-PHK sepihak pun tidak menerima hak saya, sedangkan saya mempunyai tanggungan dua anak kuliah satu masih SD, berat juga buat saya,” keluh Sri yang sudah bekerja selama 26 tahun di Hotel Quality.

Intimidasi lain yang ia rasakan sebelumnya adalah dipindah-pindah tempat kerja, dari awalnya di room (kamar) dipindah ke pool (kolam Renang), kemudian gardener (taman), dipindah lagi ke laundry dan seterusnya,

“Jadi nggak jelas statusnya, dibikin tidak betah, diintimidasi, dipotong servicenya. Yang paling pokok sekali dia tidak mengakui serikat pekerja SPMI, karena kita resmi tercatat di Disnaker dan tercatat di pemerintahan, tapi tetap tidak mau mengakui,” ujarnya.

Dijelaskan Sri, hampir 90 persen anggota SPMI yang berjumlah sekira 40 hingga 50 orang sudah melapor dan mengeluhkan manajemen Hotel Quality yang dinilai buruk. Namun demikian, anggota tersebut tidak berani menempuh jalur hukum seperti dirinya,

“Hanya manajemen yang baru ini yang tidak mengakui (SPMI), karena manajemen yang dulu-dulu tetep nyaman aja, kerja juga sesuai house rule. Undangan dinas tidak pernah disampaikan, pelatihan-pelatihan kerja yang dari Disnaker tidak pernah sampai ke serikat pekerja. Ini benar-benar pemberangusan serikat pekerja dan penindasan terhadap pekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor, Ahmad Mustaqim, SH mengatakan, kliennya selaku Ketua SPMI Hotel Quality selama ini aktif memperjuangkan hak anggotanya, tetapi malah di-PHK sepihak tanpa diberi kompensasi atau pesangon,

“Hari ini kami menyerahkan surat PHK ke penyidik untuk melengkapi pelaporan human busting atau pemberangusan serikat pekerja, karena itu melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28 junkto 43, tentang serikat pekerja atau buruh. Ancaman pidananya 1 sampai 5 tahun dan denda 100 sampai 500 juta,” katanya.

Mustaqim menambahkan, sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Ia harapkan penyidik dan Kapolda DIY bisa bertindak objektif mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat karena human busting merupakan penindasan terhadap pekerja.

“Apabila dirasa penanganan laporannya terlalu lambat, maka kita akan mengadu ke DPRD, ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, juga ke Komnas HAM, karena menurut informasi, klien kami ini mengalami intimidasi yang luar biasa, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, dari pihak manajemen Hotel Quality sebagai terlapor, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dihubungi melalui telepon selulernya untuk dimintai tanggapan terkait laporan mantan karyawannya tersebut. (rd) 

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com