PKM FH USM Beri Penyuluhan Hukum Bullying, Pidana Anak, dan Nikah Dini Kepada Siswa SMK Pelayaran Wira Samudera

SEMARANG – Sebagai pelaksanaanTri Dharma PerguruanTinggi, Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH-USM) telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudera Kota Semarang,  Selasa (20/ 08/ 2019) yang lalu.

Dosen FH USM, Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan PKM dilaksanakan rutin setiap semester dengan tempat yang berbeda. Menurutnya, sasaran PKM kali ini adalah anak-anak usia Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA),

“FH USM berkomitmen dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. FH USM merasa bertanggungjawab untuk memahamkan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa kami, namun juga kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (03/09/2019).

Menurutnya kegiatan PKM yang telah dilaksanakan di di SMK PelayaranWira Samudera Kota Semarang terdiri dari tiga topik, yaitu Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Bullying, Peningkata Pemahaman Peserta Didik tentang Keadilan Restoratif dan Diversi, serta Peningkatan Pemahaman Mengenai Perkawinan Beda Agama di Indonesia.

Tiga Tim PKM FH USM diterjunkan dalam PKM. Tim 1 terdiridari dari Ariyono, S.H., MH., Dr. Amri Panahatan S, S.H., SS., Agus Saiful Abib, SH, MH. Tim 2 terdiridaridari Dr. Ani Triwati, SH,MH. Dan Doddy Kridasaksana, SH,MHum. Tim 3 terdiri dari: Dr. Dian Septiandani, S.H.,MH. Dan DewiTutiMuryati, SH,MH,

Dijelaskan Dian, mengenai materi bullying dan aspek hukumnya penting disampaikan untuk memberi usaha prefentif timbulnya tindakan bullying. Dari data KPAI, kata Dia,  tercatat dari bulan Januari hingga April 2019 masih cukup banyak kasus bullying di lingkungan sekolah dari jenjang SD  sebanyak 25 kasus, SMP 5 kasus dan SMA 6 kasus.

Dijelaskan Dian, kurangnya kesadaran dan rasa takut bagi korban bullying dapat memperburuk penanganan dan antisipasi. Masalah ini, kata dia, disebabkan oleh budaya atau kebiasaan ewuh perkewuh, malu, dan lain sebagainya,

“Peningkatan pemahaman peserta didik melalui penyuluhan hukum khususnya di SMK Pelayaran Wira Samudera, perlu dilakukan agar peserta didik yang tidak tahu atau pun tidak paham mengenai aspek hukum bullying, menjadi tahu dan paham sehingga peserta didik dapat melakukan kontrol pengawasan terhadap perilaku bullying sedini mungkin,” ungkapnya.

Peningkatan pemahaman melalui penyuluhan hukum juga penting karena seringnya tindakan bullying tidak menjadi perhatian bagi pendidik atau guru, yang dimungkinkan juga di SMK Pelayaran Wira Samudera.

Mengingat bentuk-bentuk bullying dapat secara fisik, verbal dan psikis serta dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16, pasal 54, pasal 80 jo pasal 76C  serta pasal  71D  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA),

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” jelasnya.

Materi kedua mengenai keadilan restoratif dan diversi, untuk memahamkan terkait Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan pada tahun 2012 dan mulai berlaku tahun 2014, khususnya mengenai keadilan restoratif dan diversi. Ketidakpahaman tersebut dapat disebabkan karena kurangnya sosialisasi atau rendahnya keingintahuan masyarakat terhadap peraturan perundangan-undangan.

“Pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya peserta didik mengenai keadilan restoratif dan diversi dalam sistem peradilan pidana anak masih minim, sehingga perlu mendapatkan pencerahan, hal ini dapat dilakukan di antaranya dengan peningkatan pemahaman melalui penyuluhan hukum,” ujarnya.

Sementara terkait Materi ketiga mengenai hukum perkawinan, karena usia perkawinan di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan, serta 19 tahun bagi laki-laki kiranya tepat bahwa usia sekolah mennegah atas sudah diberikan materi ini,

“Selain itu perlunya memahamkan sejak dini mengenai aturan perkawinan beda agama menurut Islam serta peraturan peundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

TIM PKM Lainnya, Ariyono, SH, MH berharap dari kegiatan PKM ini,  USM sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan mulia sebagaimana SMK PelayaranWiraSamudera, untuk mencerdaskan bangsa, benar-benar dapat terimplementasikan bagi masa depan bangsa Indonesia yang cerdas secara utuh,

“Yaitu cerdas pikir atau ilmu dan pengetahuan, cerdas budi pekerti atau bermoral atau etika tinggi serta cerdas akhlak atau spiritual,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Dr. Ani Triwati.Ia berharap dengan adanya kegiatan PKM ini, siswa-siswa SLTA dapat menjadi generasi millenial yang paham mengenai keadilan restoratif dan diversi,

“Selain itu peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penyelesaian perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya. (kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com