GEMURA Desak Presiden Jokowi Tegas Atasi Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan

JAKARTA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan terus menjadi sorotan publik. Negara masih dipandang gagal menjaga hutan serta penegakan hukum mengenai hutan dan lingkungan,

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (Ketum DPP GEMURA), Oktasari Sabil, S.Sos. M.Si  saat menggelar Mimbar Demokrasi dan Budaya dengan tema “Bencana Asap Karhutla” Kamis (19/09/2019) di pelataran depan Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

“Kebakakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tradisi di musim panas. Negara tidak tegas dan lalai dalam hal ini, Presiden joko widodo saat mengunjungi riau mengakui bahwa pemerintah daerah dan pusat lalai dalam menangani karhutla hingga mengakibatkan kabut asap,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/09/2019).

Dikatakan Oktasari, Badan Nasional dan Penanunggalangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan menyebutkan, sedikitnya 144 ribu warga terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat Kartulaha. Menurutnya, Negara seharusnya menjaga bumi Indonesia beserta isi dan yang hidup di atasnya dengan baik untuk stabilitas kehidupan warga negaranya,

Akibat  kualitas udara memburuk dan masuk kategori sangat tidak sehat, masyarakat terdampak tidak bisa beraktifitas di luar rumah, bahkan tidak sedikit masyarakat memilih mengungsi ke luar daerah yang tidak terdampak kabut asap. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sehat,

“Ini bukan hanya sebatas semboyan atau kata-kata indah,” tandasnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 28 A Undang Undang Dasar 1945 disebutkan, semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.  Ditegaskan kembali dalam Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,

“Secara umum ada tiga bentuk kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan dan memenuhi hak atas kesehatan,” imbuhnya.

Menyikapi darurat kebakaran hutan yang menghantui masyarakat Sumatra, Kalimantan dan sekitarnya, DPP GEMURA menyampaikan  turut prihatin dan mendoakan semoga  masyarakat yang terdampak bencana kabut asap sehingga sakit, bisa kembali pulih sehat serta keadaan bisa membaik sebagaimana mestinya,

“Meminta Presiden Joko Widodo bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat tegas dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Sumatra, Kalimantan dan sekitarnya,”  pintanya.

“Kami menekankan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat menyiapkan posko evakuasi dan rumah sehat di titik strategis yang mudah di jangkau oleh masyarakat,” tegasnya.

Mimbar Demokrasi dan Budaya dengan tema “Bencana Asap Karhutla” yang dihelat DPP Gemura, kemarin menggandeng sejumlah tokoh seniman dan budayawan. Antara lain, Datuk Asrizal Nur, Penyair Romantik Irmansyah, penulis dan Penyair Bunda Martha Sinaga, teater anak zaman. Acara juga dihadiri forum pelajar mahasiswa daerah yang terdampak kabut asap yang ada di Jakarta. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com