Wujudkan Provinsi Layak Anak, Setda DIY Gandeng Bapas Jogja

YOGYAKARTA – Sekretariat Daerah (Setda) DIY Gandeng Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Jogja) dalam kegiatan Expose Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Aksi Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah DIY, di Hotel Royal Darmo jalan Kemetiran kidul no 54, Pringgokusuman, gedongtengen  Yogyakarta, Senin (23/09/2019).

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, antara lain, dr. Etty Kumolowati, M.Kes Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY. Elly, SH dari Yayasan Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, SH., M.Hum yang merupakan tenaga ahli penyusunan peraturan dan pemerhati anak.

Dalam sambutannya Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, dr. Etty Kumolowati menyampaikan bahwa mewujudkan Provinsi layak anak membutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait,

“Yaitu instansi pemerintah DIY serta instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan Anak,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa (24/09/2019).

Bapas Jogja sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta turut terlibat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak, khususnya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Hal ini sinergi dengan program pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan anak dan mencapai target provinsi Layak Anak Tahun 2025.

Ika Pawestri, sebagai perwakilan Bapas Jogja di dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa Bapas Jogja telah berupaya dan melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi nya berkaitan dengan penanganan Anak yang Berhadapan dengan HUkum (ABH),

“Penanganan ABH sejak tahap pemeriksaan di tingkat kepolisian dan memberikan rekomendasi penyelesaian perkara anak hingga proses pengembalian anak di tengah masyarakat,” urainya.

“Bapas juga telah berusaha membangun kerja sama baik kepada pemerintah kabupaten atau provinsi serta swasta dalam rangka mewujudkan sinergitas penyelenggaraan perlindungan anak berhadapan dengan hukum,” imbuh nya.

Hal ini ditanggapi positif oleh tim penyusun Rapergub RAD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bahwa selama ini peran Bapas dalam upaya penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dinilai sangat membantu dan sinergi dalam mewujudkan Provinsi Layak Anak. (Sak)

Redaktur : Waty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com