Oknum Doktor UIN Suka Terduga Sindikat Penipuan CPNS Terancam Dipidanakan

YOGYAKARTA – Oknum Dosen Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta, Dr.Mr akhirnya disidangkan oleh Dewan Kehormatan Etik UIN Suka. Dr.Mr dianggap melakukan pelanggaran etik berat.

Kuasa hukum salah satu korban, sebut saja Imam (bukan nama sebenarnya), Danang Widayarto SH dari Kantor Hukum Juditio & Associates mengungkapkan, pihaknya mengaku sudah mendapat kabar terkait proses yang ditempuh UIN Suka terkait laporannya. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui persis apa keputusan UIN Suka,

“Ya, saya mendengar informasi itu, tapi hasilnya seperti apa kami belum tahu, karena sidang itu tertutup di internal (UIN Suka),” katanya dikonfirmasi, Minggu (06/10/2019).

Danang menandaskan,  permohonan kliennya yang notabene mantan mahasiswa Dr. Mr tidak hanya agar pihak kampus memberikan sanksi agar ada efek jera,

“Memang benar yang bersangkutan (Masroer) tidak menerima uangnya, melainkan jaringannya di Jakarta. Namun klien kami menyetorkan kan atas arahan Pak Doktor MR. Kalau sampai uang klien kami tidak dikembalikan penuh sekaligus, sesegera mungkin, maka akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kalau dulu klien kami menyicil kan karena kesepakatan antara korban dengan yang bersangkutan, sekarang kesepakatannya kita minta dikembalikan penuh sekaligus,” tegas Danang.

Hal Senada diungkapkan Imam. Ia menegaskan jika dirinya tak segan-segan melapor ke polisi jika dosennya itu tidak mengembalikan uangnya secara penuh sekaligus,

“Sebagian uang pinjam orang tua. Meski orang tua tidak terlalu mempersoalkan uangnya, namun secara pribadi saya punya beban moral. Tidak hanya rugi soal uang dan waktu. Lebih-lebih dia (Dr.Mr) adalah dosen saya yang mengajar saya selama 4 tahun ketika menjadi mahasiswa Ushuludin. Saya stress berat, marah dan sangat tidak percaya. Mungkin kekecewaan ini tidak akan pernah dirasakan oleh korban lainnya yang notabene bukan mahasiswanya,” tandas Imam.

“Di sisi lain saya tahu cara mendaftar CPNS ini salah. Kalau bukan dia (Dr.Mr) yang mengajak, saya tidak mungkin mau begitu saja,” sesalnya. 

Ia mengisahkan, Bujuk rayu Dr.Mr dimulai saat ia masih menjadi mahasiswa, pada tahun 2017 yang lalu. Saat itu Dr.Mr mengaku punya kenalalan orang hebat di Jakarta bernama Setyaningrum yang punya akses di Kemendikbud.

Kepada Imam, Dr. Mr menceritakan sososk Setyaningrum adalah orang yang dekat Ketua Umum Parpol berkuasa, suaminya mantan petinggi TNI yang pernah berdinas di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Akan tetapi, karena saat itu Imam belum punya uang yang disyaratkan, tawaran itu tak langsung disanggupi. Namun demikian, Dr. Mr ternyata masih intens menawarkan. Bahkan Imam bisa mendapatkan potongan harga jika bisa membawa orang lain,

“Saya juga diminta cari orang agar nanti bisa bayarnya lebih murah. Sempat merekomendasikan teman, tapi dia tidak sanggup,” ungkapnya.

Hingga akhirnya awal 2019, saat momentum penerimaan CPNS, dia terbujuk dan mendaftar dengan menyetor secara bertahap hingga total sebesar Rp 130 juta,

“Sebenarnya dia (Dr.Mr) memberikan alternative uang mau dititipkan ke dia atau langsung ke Bu Ning (Setyaningrum). Tapi karena saya penasaran dan ingin melihat langsung si Bu Ning itu seperti apa, saya datang sendiri. Saya diberi tanda bukti terima dengan kuitansi bermaterai,” imbuhnya.

Meski menurut Setyaningrum tidak perlu tes, Imam ikut mendaftar resmi CPNS secara online, hanya untuk bukti kepada orang tua,

“Saya  waktu itu juga percaya karena dia (Dr. Mr) mencatut nama senior senior saya di UIN yang katanya juga ikut. Tapi ketika dikonfirmasi, ternyata senior saya itu juga korban, hanya saja senior saya itu sudah sadar setelah dua tahun lebih SK yang dijanjikan tak turun. Dia (Dr.Mr) disomasi senior saya melalui pengacara agar dana dikembalikan. Bahkan patut diduga setoran dari saya yang digunakan untuk mengembalikan uang senior saya itu,” bebernya.

Imam menambahkan, selain mencatut nama senior-seniornya, Dr.Mr juga mengatakan bahwa Istrinya juga sudah diangkat sebagai PNS. Padahal belakangan diketahui hanya guru agama di SD Swasta,

“Saya tambah yakin, saat ketemu istriya memang berseragam seperti PNS. Tapi ternyata Cuma guru SD Swasta di Desanya. Itu saya tahu juga setelah konfirmasi ke senior saya,” bebernya.

Terkait korban lain, Imam hanya mengenal dua seniornya. Namun menurut Dr.Mr, ia masuk dalam paket 10 orang yang mendaftar termasuk senior-seniornya alumni UIN Suka.  Salah satu yang Imam tahu adalah Soleh (bukan nama sebenarnya).

Kepada wartawan Soleh mengungkapkan ia dibujuk Dr.Mr saat bimbingan skripsi pada kisaran Juni 2017. Dalam meyakinkannya, Dr.Mr mengatakan bahwa jaringannya di Jakarta yang bernama Setyaningrum sudah terbukti sering meloloskan CPNS. Selain tanpa tes, Dr.Mr juga mengatakan bisa ditempatkan dimana saja sesuai keinginan pendaftar. Tergiur bujuk rayunya, Solehpun menyetor kepada Setyaningrum hingga sebesar Rp 100 juta. Namun Hampir dua tahun menunggu,  ia tak kunjung diangkat PNS,

“Di luar 100 juta, saya juga diminta 5 juta, katanya untuk mutasi. Yang pakai ijazah S1 dengan biaya 125 juta juga dimintai 5 juta juga dengan alasan yang sama. Katanya berkas sudah sampai BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan tinggal menunggu nomor persetujuan untuk disesuaikan dengan anggaran pemerintah. Diminta menunggu sampai Februari 2019. Ternyata tidak juga sk turun, minta ditunggu sampai April, lalu Mei, tidak juga turun, akhirnya melalui pengacara saya somasi supaya uang dikembalikan,” ujarnya.

Soleh juga mengungkapkan, selain dirinya dan Imam ada korban lain yang bukan mahasiswa atau alumni UIN. Korban tersebut, Aziz (bukan Nama Sebenarnya), juga sudah melakukan langkah yang sama dengan dirinya menggunakan pengacara untuk meminta dana dikembalikan, bahkan sempat melapor ke pihak UIN Suka, sama seperti yang dilakukan Imam saat ini,

“Saya tidak tahu persis berapa jumlah korban, katanya (Dr.Mr) saya satu paket dengan sepuluh orang. Kalau diduga lebih dari 10 orang korbannya, ya mungkin saja, mas,” tukasnya.

Sama Halnya kedua korban lainnya, Aziz mengaku terbujuk karena Dr.Mr sudah cukup lama dikenalnya,

“Tadinya saya pikir kan beliau (Dr. Mr) Doktor di UIN Sunan Kalijaga, perguruan tinggi negeri Islam ternama di Indonesia, masa nipu kan tidak mungkin. Saya kira alasan korban lain percaya juga karena itu” ungkapnya.

Aziz juga mengaku sadar setelah dua tahun ternyata SK PNS yang dijanjikan tidak kunjung berujud.Ia juga sempat diajak Dr.Mr ke rumah Setyaningrum di bilangan Jakarta Selatan bersama 3 korban lain untuk menagih janji,

“Semua pembicaraan itu diam-diam kami rekam,” ujarnya.

Terungkap dalam pembicaaraan tersebut Setyaningrum mengeluarkan banyak alasan mengada-ada. Jika awalnya menunggu sampai Februari 2019, ditunda lagi pada April 2019 dengan alasan karena anggaran tahun 2018 baru berakhir April 2019. Namun sampai April SK yang dijanjikan tak juga Turun. Dijanjikan lagi itu sampai akhir Mei dengan alasan terhambat anggaran pemerintah. Setiap pernyataan Setyaningrum didukung dan dibenarkan Dr.Mr yang mengantar para korban ke rumah yang diaku sebagai rumah Setyaningrum.

Dalam kesempatan itu, Setyaningrum juga banyak mencatut nama pejabat kementrian bahkan kolega dan keluarga Presiden RI Joko Widodo,

“Jangan sampai karena kasus ini, publik menduga-duga ada jaringan pejabat UIN (Suka) di atas Mr juga terlibat. Saya mendukung UIN member sanksi berat. Itu memang pelanggaran berat dan yang pasti sangat mencoreng citra UIN,” tegasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Wartawan terkait sidang etik dosen, Dekan Dekan Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam UIN Suka, mengaku tidak tahu karena tidak masuk dalam dewan etik,

“Saya hanya tahu bahwa kasus Dr.Mr telah disidangkan oleh dewan etik kehormatan yang diketuai oleh Prof Dr H Syihabuddin al-Quyubi. Hasil Sidang ini sebagai pertimbangan untuk rektor mengambil keputusan.Maaf saya belum tahu hasilnya karena saya bukan termasuk anggota dewan etik kehormatan,” katanya.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan oknum dosen UIN Suka itu adalah pelanggaran berat.

Sementara itu, Prof Dr H Syihabuddin al-Quyubi saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hasil sidang etik,

“Rektor dan saya sedang ikuti AICIS di Jakarta. Saya mohon maaf sekali mas, saya tidak ada kewenangan untuk mengumumkannya,” tukasnya.

Sedangkan Rektor UIN Suka Yogyakarta, ‎Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A, saat dikonfirmasi hanya menjawab melalui pesan singkat di whats apps,

“Msh di-BAP (masih di Berita Acara Pemeriksaan)” singkatnya.

Sementara itu pengacara Dr. MR, yaitu H. Deddy Suwadi Siregar, SH menyatakan kliennya sebenarnya juga korban,

“P Mr hanya menghubungkan saja, namun justru dia yg juga jadi korban. Namun pihak yg membantu di jkt, sanggup menyelesaikan semuanya.” Katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi, melalui pesan Whats App.

Dedi juga membantah jika kliennya dipecat dari jabatan Sekretaris Prodi di Fakultasnya,

“Jadi bukan dipecat tapi  berhenti karena mengundurkan diri,” tegasnya. (kt1)

 

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com