Pengemudi Ojek Online Pengedar Tembakau Gorila Dibekuk

YOGYAKARTA – Seorang pengemudi ojek online yang kedapatan membawa tembakau Gorila dibekuk petugas dari direktorat reserse Narkoba Polda DIY. Pelaku berinisial EF (32) tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Condongcatur, Depok, Sleman, pada Rabu (18/12/2019) yang lalu. Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti tembakau Gorila seberat 156,22 gram.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan EF, Tembakau gorila dipesannya melalui online,

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, EF telah memesan tembakau gorila sebanyak dua kali melalui media sosial dan berencana menjualnya melalui media sosial maupun sistem bayar di tempat (COD),” kata Bakti saat menggelar jumpa pers, di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).

Dalam pemeriksaan, EF juga mengaku, biasanya ia membeli tembakau Gorila itu untuk dipakai sendiri, namun karena ingin mendapatkan keuntungan, ia berencana untuk menjualnya pada malam perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,

“Atas perbuatannya, EF dijerat dengan pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Bakti menjelaskan, penangkapan EF merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019. Bakti menjelaskan, selain menangkap EF, selama operasi tersebut Satuan Ditresnarkoba Polda DIY juga menangkap IN (32) warga  Condongcatur, Depok, Sleman pada Senin (23/12/2019) yang hendak mengedarkan psikotropika dan obat-obatan terlarang daftar G.

IN ditangkap di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta. Bersama IN, petugas berhasil menyita 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl. Tersangka yang memesan obat-obatan terlarang tersebut melalui online, juga telah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu.

“IN dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com