Jualan Bibit Tanaman Sebagai Sumber PAD Dinilai Turunkan Martabat Pemkot

YOGYAKARTA – Kelompok Wanita Tani (KWT) Kampung Tukangan Kalurahan Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta mengeluh sulit berkembang, salah satunya karena persoalan bibit tanaman. Hal itu disampaikan dalam  reses hari kedua Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, di Balai RW 7 Kampung Tukangan, 15 Februari 2020 kemarin.

“Padahal KWT Kampung tukangan selama ini beraktivitas untuk berjuang memenuhi ketahanan pangan keluarga dan mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tentang Kampung Sayur,” kata Fokki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/02/2020).

Menurut Fokki, dalam reses yang juga dihadiri dari Dinas Pertanian terungkap bahwa, persoalannya adalah bahwa Dinas Pertanian ternyata selama ini kesulitan menyalurkan bibit ke masyarakat. Padahal,  banyak permintaan,

“Itu karena terikat Perwal (Peraturan Walikota) yang mengharuskan setor PAD dengan menjual seharga 80% dari harga pasar,” ujarnya.

Mensikapi persoalan pokok yang diungkap di dalam resesnya, maka Fokki selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta berpendapat bahwa fungsi pemerintah yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, kata dia, maka tidak seharusnya Pemkot dalam hal ini walikota yang mendelegasikan kepada dinas pertanian untuk berjualan bibit tanaman kepada masyarakat, termasuk kepada kelompok-kelompok tani,

“Seolah olah pemerintah menjadi penjual dan ini menurut kami mendegradasikan fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

Ditegaskan Fokki, di tengah tengah propaganda pemerintah tentang ketahanan pangan dan program tentang kampung atau lorong sayur yang juga menjadi ikon dari program walikota Kota Yogyakarta, maka menjadi ironis dengan munculnya peraturan walikota tentang jualan bibit seolah olah program dan kebijakan pemerintah menjadi hubungan bisnis atau dagang semata,

“Maka mensikapi hal tersebut dan untuk mengembalikan marwah fungsi pemerintah sebagai publik service serta mensukseskan program ketahanan pangan yang ada di Kota Yogyakarta, maka sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang mempunyai fungsi pengawasan meminta kepada Walikota Kota Yogyakarta untuk mencabut aturan dalam perwal yang mewajibkan Dinas Pertanian menjual bibit tanaman seharga 80% dari harga pasar sebagai sumber PAD,” tegas politisi PDIP ini. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com