Buka Akses Informasi Publik, Bawaslu DIY Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KID

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY)  dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Walikota di DIY, Kamis (23/04/2020). 

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono (Pihak Kesatu) bersama KID DIY Moh. Hasyim (Pihak Kedua) secara terpisah.

Bagus Sarwono mengatakan, dimasa pandemi Covid-19, penandatanganan dilakukan dengan mengirimkan naskah perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani Pihak Kesatu ke kantor KID DIY untuk ditandatangani PIhak Kedua melalui Staf Bawaslu DIY.

Bagus menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu DIY Nomor P.0230/BAWASLU-DIY/K/HK/III/2019 dengan KID DIY Nomor 01/KEP/KID DIY/III/2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Bupati Dan Walikota di DIY yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2019 silam..

“Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka terciptanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan Bawaslu DIY beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk Pemilihan Bupati dan Walikota di DIY,” kata Bagus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (24/04/2020).

Menurut Bagus, Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh semua bentuk informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan Bawaslu DIY untuk Pemilihan Bupati dan Walikota di DIY.

Penandatanganan perjanjian Kerjasama, kata dia,  sebagai wujud komitmen Bawaslu DIY untuk meningkatkan layanan informasi publik, memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab kepada publik, serta mengoptimalkan pengelolaan informasi public,

“Saat ini Bawaslu DIY sudah melakukan langkah-langkah penguatan keterbukaan informasi publik, diantaranya dengan membentuk Tim PPID, menyusun standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, serta menyediakan website PPID dengan alamat web ppid.yogyakarta.bawaslu.go.id,” pungkas Bagus Sarwono. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

               

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com