Pemenuhan Makanan dan Status Kesehatan Narapidana selama Pandemi COVID 19

Oleh : Ari Eka Prasetya

Reformasi Birokrasi, sistem pelayanan unit pelaksana pemerintah telah berubah ke arah yang lebih baik, tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) telah mengalami perubahan diantaranya adalah perubahan pelayanan narapidana selama dalam masa tahanan. Salah satu diantaranya adalah pemenuhan makanan dan kesehatan. Kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan masyarakat. Oleh karena disebabkan adanya interaksi intensif yang terjadi di dalam Lapas/Rutan antara narapidana/tahanan dan masyarakat.  Penanganan kesehatan dan pemberian makanan sangat penting dalam upaya inisiatif kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan masyarakat secara umum. Narapidana seharusnya mendapatkan hak yang semestinya ia peroleh selama masa hukuman di dalam Lapas diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan sehingga mendapat derajat kesehatan yang optimal.

Hal ini sesuai dengan Pemenuhan hak-hak narapidana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Adapun berkenaan dengan proses pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan makanan untuk narapidana selama di dalam Lapas, idealnya pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan mempunyain dampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Maka dengan demikian dalam hal ini dari segi kualitas maupun kuantitas makanan harus dapat memenuhi gizi seimbang serta layak dan aman untuk dikonsumsi. Yang selanjutnya dirinci lagi di dalam PP No 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.

Narapidana perempuan masuk dalam kelompok yang rawan masalah gizi dan kesehatan sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena narapidana perempuan mempunyai siklus kehidupan yang lebih beresiko terhadap asupan makan yang lebih banyak dibandingkan dengan narapidana laki-laki. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus dalam upaya penanganan terutama dalam bidang pelayanan kesehatan dan asupan makanan. Apabila kondisi tersebut tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya masalah kesehatan diantaranya adalah anemia dan status gizi kurang.

Selama masa pandemi COVID 19 pemenuhan makanan bagi narapidana bervariasi dan mempunyai kandungan gizi yang dapat memenuhi kebutuhan gizi narapidana. Dengan harapan pemenuhan gizi dari makanan yang bervariasi dan mempunyai kandungan gizi yang tinggi dapat meningkatkan imunitas tubuh bagi narapidana. Imunitas tubuh yang baik akan mencegah narapidana terpapar berbagai macam penyakit termasuk COVID 19. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Yogyakarta tahun 2020 diperoleh data bahwa sebagian besar narapidana mempunyai status gizi obesitas sebanyak 54,9% dan  hanya 2,4 % narapidana yang menderita anemia. Status gizi obesitas yang cukup tinggi ini disebabkan karena tidak seimbangnya antara asupan makanan dan aktifitas narapidana selama menjalani masa pidana. Hal ini dapat dilihat bahwa asupan makanan narapidana tercukupi dengan baik. Tetapi yang perlu mendapat perhatian adalah sebagian besar narapidana menderita obesitas. Obesitas yang tidak tertangani dalam jangka waktu lama akan menyebabkan penyakit degeneratif sehingga perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut sebagai upaya untuk menurunkan status gizi menjadi normal atau baik. Apabila narapidana mempunyai status gizi yang baik maka akan tercipta kondisi kesehatan yang optimal. Dengan terciptanya kondisi kesehatan narapidana yang optimal menjadikan kehidupan yang sehat di lingkungan Lapas baik untuk narapidana maupun petugas sehingga tidak mudah terpapar maupun terinfeksi COVID 19.(*)

(*) Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com