Langgar Peraturan Pemilu, Panswaslu Semprit Sejumlah PNS dan Perangkat Desa

GUNUNGKIDUL – Sejumlah perangkat desa (perdes) dan PNS terindikasi melanggar peraturan Pemilu. Hal itu langsung direspons oleh Panwaslu Gunungkidul dengan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Anggota Panwaslu Gunngkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto mengungkapkan, Panwaslu telah menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perangkat desa dan PNS.

“Perangkat desa dan PNS ikut dalam sosialisasi caleg. Bahkan ada yang mengantarkan undangan sosialisasi caleg,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/2).

Budi menambahkan, adanya temuan pelanggaran tersebut, Panwaslu telah berkoordinasi dengan Panwascam untuk memberikan surat peringatakan. Saat ini masih diperingatkan karena yang bersangkutan mengaku belum mengetahui atruan.

“Kalau diperingatkan tetap tidak ada respons akan kami tindak tegas. Kepala desa dan perangkatnya yang terlibat kampanye bakal terkena ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com