YOGYAKARTA – Sesuai dengan kesepakatan dari beberapa provinsi di Jawa, UMK Daerah Istimewa Yogyakarta, 2014 mendatang mengalami kenaikan sebesar 10%. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, kenaikan ini beradasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota.
“Keputusan ini dasarnya dari tripartit, dewan pengupahan, SPSI, dan Apindo yang mengacu pada survey KHL,” ujar Sultan, Rabu (13/11/2013) di Kepatihan.
Sultan juga menambahkan, terkait besaran UMK di setiap kota mempunyai besaran yang berbeda-beda. “Setiap Kabupaten/kota nanti besaran UMK-nya bervariasi,” tambahnya.
Rekomendasi besaran sementara, kenaikan UMK pada tahun 2014 di antaranya, Kota Yogyakarta Rp1.173.300, Sleman Rp1.127.000, Bantul Rp1.125.500, Kulon Progo Rp1.069.000, dan Gunungkidul Rp988.500. Akan tetapi, kata Sultan, besaran itu masih bisa berubah.
“Penetapan UMK memiliki pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi riil, inflasi, harga-harga yang naik, dan mempertimbangkan problem yang ada di pengusaha seperti biaya impor komponen, perbedaan kurs, dan lain-lain,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas