jogjakartanews.com – Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM keliling Ditlantas Polda DIY , mempermudah masyarakat. Dengan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang ke Polres. Berikut informasi layanan SIM Keliling Yogyakarta hari ini, Kamis 7 Juli 2022:
Tempat Layanan: Kantor Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Waktu: 08.30 – selesai
Syarat:
fotokopi KTP
SIM yang akan diperpanjang
surat keterangan dokter
surat rekomendasi psikolog.
Biaya:
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Bila telah memperpanjang masa berlaku SIM maka pemilik diharuskan mendaftar pembuatan SIM baru.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling di Yogyakarta hari ini. semoga bermanfaat. (*)
Redaktur: Faisal