Jogjakartanews.com – Tarif PSC atau Passenger Service Charge , yaitu biaya pelayanan penumpang di sejumlah bandara naik mulai hari ini 16 Juli 2022 .
Berdasarkan data yang dihimpun jogjakartanews.com, terdapat 16 bandara yang akan menyesuaikan harga PSC. Rinciannya, 11 Bandara akan menaikkan tarif PSC mulai hari ini dan 5 Bandara akan mulai menyesuikan tarif PSC mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Dengan adanya kenaikan tarif PSC tersebut, diprediksi harga tiket pesawat bakal turut naik.
Sebelumnya, dua bandara telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu. Yakni, Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ) dan Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE).
Bandara AMQ menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untk tarif internasional naik 17 persen dari Rp 15.000 ke Rp 175.000.
Sedangkan bandara KOE menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp 40.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen dari Rp 140.000 ke Rp 175.000.
Namun, Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022 besok.
Berikut Daftar Bandara yang menyesuaikan tarif PSC Mulai Hari ini:
1. Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB)
Kenaikan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.
2. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG)
Kenaikan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000.
3. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN)
Tarif PSC domestik akan dinaikkan sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.
4. Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ)
Tarif PSC domestik akan dinaikkan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000.
5. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG)
Kenaikan PSC sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.
6. Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC)
Tarif PSC domestik naik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000.
7. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG)
Kenaikan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.
8. Bandara Internasional Lombok (LOP)
Tarif PSC domestik naik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860.
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC)
Kenaikan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.
10. Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK)
Tarif PSC domestik dinaikkan sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000.
11. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Tarif PSC domestik naik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.
Selain itu, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Berikut daftarnya:
1.Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Di Terminal 2 Tarif PSC domestik akan naik sebesar 41 persen dari Rp 85.000 ke Rp 119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp 150.000 ke Rp 177.600.
Sementara di Terminal 3 akan menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp 130.000 ke Rp 168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
2. Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO)
Tarif PSC domestik naik sebesar 28 persen dari Rp 100.000 ke Rp 127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
3. Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG)
Tarif PSC domestik akan dinaikkan sebesar 44 persen dari Rp 50.000 ke RP 72.150. Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000.
4. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ)
Tarif PSC domestik akan dinaikkan sebesar 39 persen dari Rp 40.000 ke Rp 55.500. Sementara tarif internasional tetap di Rp 90.000.
5. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS)
Tarif PSC domestik bakal naik sebesar 33 persen dari Rp 50.000 ke RP 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 80.000.
Di sisi lain, ada kabar gembira bagi penumpang pesawat dari Yogyakarta International Airport (YIA). Sebab, YIA tidak masuk dalam daftar bandara yang bakal menaikkan tarif PSC pada hari ini maupun mulai 1 Agustus 2022 mewndatang.
Demikian informasi kenaikan PSC yang dirangkum jogjakartanews.com dari berbagai sumber berkompeten. (kt1)
Redaktur: Faisal