SLEMAN – Buntut dari bentrok Suporter PERSIS dengan Warga di sejumlah titik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/07/2022) kemarin, sedikitnya 36 orang diamankan Polisi dari Polres Sleman.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Polres Sleman menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kendati santer beredar kabar yang terlibat bentrok adalah suporter Persis Solo dengan warga di DIY, namun 5 tersangka tidak ada yang berasal dari Solo.
Kelima tersangka adalah GAM (21) asal Piyungan, Bantul. Kemudian, MAL (22) dan TH (22) warga. asal Gamping, Sleman. Selanjutnya, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) asal Srandakan Bantul
Lima orang yang kini sudah ditahan di Mapolres sleman tersebut ditetapkan tersangka lantaran membawa atau menyimpan senjata.
Dalam pernyataan resmi saat menggelar pers conference di Mapolres Sleman, Selasa (26/07/2022), Kasatreskrim Polres Sleman , AKP Rony Prasadana mengatakan, para tersangka diamankan anggota patroli hunting dari empat titik berbeda.
Ia menjelaskan, tersangka GAM diamankan di titik pertama di Jalan Magelang, di Sendangadi, Mlati, sleman.
Sebelum ditangkap, GAM bersama 3 rekannya bergabung bersama rombongan suporter bola di Yogyakarta menuju ke Tugu Pal Putih. Mereka mencari suporter dari Solo namun tidak ketemu.Tetapi, mereka tetap mencari dengan berkeliling kawasan Kota Yogyakarta dan Sleman.
“Petugas yang sedang patroli hunting kemudian berhasil mengamankan GAM dari rombongan tersebut karena membawa belati. Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukum,” kata Rony, didampingi Kasihumas Polres Sleman , Iptu Edy Widaryanta, kepada wartawan.
Kemudian tersangka MAL dan TH ditangkap di Titik kedua patroli, yaitu di Kalasan dan Berbah. Keduanya diamankan sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor keduanya terjatuh dan menimbulkan kemacetan.
Saat hendak didekati, satu di antaranya sedang mengambil benda panjang berupa stik bisbol dan memutar-mutar, sehingga meresahkan pengguna jalan. Sementara satu lainnya membawa stik knock.
Pihak kepolisian masih mendalami tersangka yang membawa stik bisbol dan stik knock ini. Apakah telah menimbulkan korban atau tidak. Rony juga meminta bagi pihak yang merasa menjadi korban dipersilakan untuk melapor. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi menjaga keamanan wilayah Sleman dan Yogyakarta.
Selanjutnya, tersangka AM diamankan di Jalan Magelang, Sendangadi, tepatnya depan Makam Pahlawan Dr. Wahidin Soedirohoesoedo dengan barang bukti stik bottom saat konvoi bersama rombongan suporter di wilayah Mlati.
Terakhir Polisi mengamankan tersangka MAN dalam patroli hunting di jalan Laksda Adisutjipto Caturtunggal, Depok, pada Senin malam.
Man kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis Carambit tanpa izin yang digunakan untuk berjaga-jaga karena bermaksud menghadang suporter dari Solo.
Para tersangka dijerat denga pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Rony. (kt3)
Redaktur: Hamzah