PERTANYAAN KONSULTASI HUKUM :
Kepada YTH
Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum
Jogjakartanews.com
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Perkenalkan saya Widiyanto warga Bantul. Keluarga saya punya persoalan yang cukup unik.
Awal mula masalah ketika keluarga saya punya pembantu. Dia diangkat almarhum ayah saya, karena masih ada ikatan saudara jauh di kampung. Dari sejak gadis sampai menikah dia ikut keluarga kami.
Oleh ayah, dia diberi tempat. Sepetak tanah kami diijinkan untuk dibangun rumah untuk tempat tinggalnya. Namun mereka hanya diijinkan membangun rumah semi permanen dan tidak diberi hak milik. Sehingga sewaktu-waktu diambil keluarga dan ahli waris, harus diberikan.
Pembantu kami itu sudah tinggal lebih dari 20 tahun dari gadis hingga sekarang sudah punya cucu. Namun sudah barang tentu mereka tidak memiliki sertifikat tanah yang mereka tempati. Tanah masih atas nama ayah dan ibu.
Singkat cerita setelah ayah meninggal dunia dan saya beserta saudara saya sudah berkeluarga, dan tidak tinggal bersama ibu.
Namun pembantu kami tidak tahu diri, sampai ibu kami sakit-sakitan ia tidak lagi membantu ibu, bahkan membuat fitnah. Seolah selama mengabdi kepada keluarga kami, mereka tidak dibayar. Padahal bukan hanya di bayar, bahkan mereka diberi pekerjaan juga dengan diberikan kepercayaan memegang mobil untuk jasa travel khusus pribadi, karena suami pembantu saya mantan sopir angkot. Selain itu dia juga boleh memanfaatkan lahan lain milik bapak dan ibu untuk dikelola dan ditanami. Hasilnya dibagi dua. Nyatanya bahkan seringkali tidak dibagi dua dan bahkan menguasai hasilnya. Orang tidak punya, diberi tumpangan malah menguasai.
Di samping sudah tidak membantu dan menebar fitnah, karena anak-anaknya semua sudah betkeluarga, akhirnya ibu memutuskan untuk mengambil kembali tanah yang ditempati mantan pembantu saya itu.
Ibu juga memberi kebijakan, dengan memberi waktu supaya pembantu saya itu pindah. Namun sampai batas waktu yang dintentukan selama 3 bulan, ternyata mengabaikan. Upaya kekeluargaan sudah mencapai jalan buntu. Karena mantan pembantu saya benar benar tidak tahu diri dan modal ngotot tanpa dasar.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana cara memindahkan mereka yang sesuai dengan hukum atau agar tidak melanggar hukum?
2. Bisakah kami meminta bantuan penegak hukum untuk membantu memindahkan mereka? Penegak hukum mana yang tepat untuk kami minta bantuan? Bagaimana prosedurnya?
3. Apakah mantan pembantu saya itu bisa dijerat pasal pidana? Dan bisakah dilaporkan ke penegak hukum atau ke polisi?
Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com, kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
JAWABAN:
Kepada Saudara Widiyanto, semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat. Saya ucapkan terimaksih atas kepercayaan saudara terhadap jogjakartanews.com melalui rubrik konsultasi hukum ini. Menjawab pertanyaan Saudara Widiyanto terkait permasalahan Hak Kepemilikan Tanah, dalam hal ini, saudara Widiyanto selaku anak sekaligus ahli waris.
Berdasarkan kronologis yang Saudara Widiyanto sampaikan dalam rubrik konsultasi hukum ini, dapat kami ulas dari sisi hukum sebagai berikut:
Merujuk pada pertanyaan Sudara Widiyanto. Sebelum masuk ke pokok permasalahan, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu Hak Milik sehingga kita dapat mengurai permasalahan yang sedang dihadapi.
Hak Milik merupakan hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak lain, karena yang berhak dapat menikmati, menguasai sepenuhnya dan sebebas-bebasnya adalah pemilik yang sesungguhnya atau pemilik aslinya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan umum pemerintah, hal ini sesuai dengan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ini hanya berlaku untuk benda bergerak. Sedangkan hak milik atas benda tidak bergerak berupa tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960.
Pasal 20 yang berbunyi “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah”.
Pasal 571 dan 574 KUHperdata memberikan 2 hak kepada pemilik suatu benda, yaitu:
a. Untuk benda berupa tanah, hak untuk memanfaatkan tanah tersebut secara vertical, yaitu untuk memperoleh ha katas tanaman atau bangunan di atasnya, serta untuk memperoleh harta karun yang terletak di bawah tanah tersebut.
b. Hak untuk dipertahankan dalam kedudukannya sebagai pemilik, dalam hal benda tersebut lepas dari penguasaannya (Hak Revindicatie).
Dari penjelasan di atas dapat digunakan sebagai analisis hukum terkait permasalahan yang dihadapi oleh saudara Wijayanto, sebagai jawaban dari pertanyaanya:
1. Bagaimana cara memindahkan mereka yang sesuai dengan hukum atau agar tidak melanggar hukum?
JAWABAN:
Kewenangan mutlak atas hak kepemilikan tanah yang saat ini masih dipakai dan digunakan oleh orang lain dengan sebab memberikan pertolongan berdasarkan asas kemanusiaan, selama tidak ada bukti otentik atas pemindah tanganan barang tidak bergerak, dalam hal ini berupa tanah kepada orang lain, pemindah tanganan yang dimaksud bisa berupa hibah atau wasiat.
Sekali lagi, selama tidak ada bukti otentik berupa surat atau bukti tertulis lainnya, maka hak kepemilikan mutlak milik Saudara Wijayanto dan keluarga seutuhnya dan itu tidak bisa diganggu gugat, sesuai dengan Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Oleh karena itu, seharusnya yang mendiami dan menempati tanah yang bukan haknya dapat memahaminya. Persoalnnya jika tidak sesuai dengan aturan, baik aturan hukum dan kebiasaan, maka dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu:
A. Non Litigasi, cara ini ditempuh melalui jalur Negosiasi atau Mediasi. Cara musyawarah untuk mecapai mufakat dengan nuansa kekeluargaan sebenarnya sangat efektif dan efesien, hasilnya pun dapat memuaskan kedua belah pihak tanpa harus berkonflik berkepanjangan. Jika cara pertama tidak berhasil atau gagal, lanjut cara yang ke dua.
B. Cara penyelesaian sengketa yang ke dua adalah Somasi, memberikan peringatan atau teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk meninggalkan tanah yang saat ini ditempati. Jika Somasi tidak dituruti, maka dengan cara yang selanjutnya adalah upaya paksa atau Eksekusi, untuk eksekusi sebelumnya, silahkan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan pihak Kepolisian dengan membawa bukti hak kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah milik. Jika sudah terpenuhi eksekusi bisa dilaksanakan sesuai atauran yang berlaku.
2. Bisakah kami meminta bantuan penegak hukum untuk membantu memindahkan mereka? Penegak hukum mana yang tepat untuk kami minta bantuan? Bagaimana prosedurnya?
JAWABAN:
Pertanyaan kedua ini, jawabanya sebenarnya sudah tercover di uraian jawaban pertama, bahwa jika upaya hukum non litigasi tidak tercapai, maka dapat meminta bantuan ke pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dan Kelurahan sebagai pihak yang memiliki wilayah di mana objek tanah tersebut yang menjadi sengketa, dengan membawa bukti hak kepemilikan beruapa sertifikat tanah hak milik dan bukti-bukti lain yang diperlukan.
3. Apakah mantan pembantu saya itu bisa dijerat pasal pidana? dan bisakah dilaporkan ke penegak hukum atau ke polisi?
JAWABAN:
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria di sebutkan dalam Bab ke 3 Ketentuan Pidana, terdapat pada Pasal 52, jika ada pelanggaran, maka dapat ancaman pidananya, berupa denda atau kurungan. Prosedurnya melalui Kepolisian, diawali dengan laporan.
Demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga dengan niat baik, iktiar dan do’a Saudara Widiyanto dikabulkan, diberi jalan keluar yang terbaik. Aamiin
*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.