Hukum pidana khusus di dalamnya ada Undang-undang tentang Narkotika, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika dalam tulisan ini). Sebenarnya UU Narkotika bukan sebagai Undang-undang di bidang Pidana, tetapi Undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pidana bagi yang melanggarnhya. Bahkan UU Narkotika ini temrasuk Undang-undang yang memuat ancaman pidana berat, yaitu pidana seumur hidup hingga pidana mati.
Pidana yang diancamkan bagi penyalahguna narkotika bervariasi tergantung kualitas dan kuantitas kejahatannya. Selain pidana penjara dan pidana mati, UU Narkotika juga memuat program rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Program rehabilitasi dimaksudkan untuk membantu pemulihan pecandu narkotika secara fisik dan mental.
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, pengurangan atau penghapusan nyeri, dan ketergantungan. Narkotika di dunia medis, digunakan sebagai obat. Namun penggunaannya diawasi secara ketat. Narkotika menjadi tindak pidana apabila disalahgunakan mulai dari budidaya, menjual atau mendistribusikan hingga memakai.
Efek dari penyalahgunaan narkotika sangat berat. Apabila orang menggunakan narkotika secara ilegal, mereka dapat mengalami efek buruk. Efek menenangkan sesaat, membuat beberapa orang merasa lebih tenang dan bahagia. Penggunaan narkotika dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Karena narkotika tersebut ilegal dan harganya tinggi, para pengguna harus mencari uang dengan cara apapun untuk membelinya.
Efek kecanduan inilah yang menyebabkan penyalahguna narkotika bisa melakukan tindak pidana lainnya. Sebab, targentnya adalah mendapatkan narkotika dengan cara apapun. Berbagai tindak pidana bisa saja dilakukan misalnya pencurian, perampokan, dan kekerasan.
Penggunaan narkotika juga dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental pengguna serta hubungan sosial mereka dengan teman dan keluarga. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mencegah penyalahgunaan narkotika. Perlu waspada karena penyalahgunaan narkotika dapat menimpa siapa saja tanpa terkecuali.
Biasanya pula, kasus penyalahgunaan narkotika akan mendapatkan rating pemberitaan tinggi. Dampaknya, tentu bisa menghancurkan masa depan pelakunya karena terekspose secara massif. Lebih-lebih apabila menima seorang artis. Terlalu banyak kasus yang dapat dijadikan contoh. Baru-baru ini adalah yang menimpa pemain senetron Preman Pensiun.
*Dikutip dari berbagai sumber.
*Intan Miliyarti Dewi adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.