Kepada Yth
Pengasuh Konsultasi Hukum jogjakartanews.com
Saya bermaksud menanyakan persoalan tetangga saya. Tetangga saya seorang pemuda yang tinggal berdua bersama istrinya diperumahan dibilangan jalan magelang. Karena tetangga saya sedang menempuh studi lanjut (kuliah), maka istri dirumah sendiri. Pada suatu hari ketika tetangga saya kuliah hingga malam, istri menelphon bahwa di halaman rumah ada orang yang masuk dengan cara melompat pagar. Tetangga saya ini lalu buru-buru pulang. Sesampai di rumah tetangga saya tersebut melihat orang yang sedang berusaha mencongkel pintu samping rumahnya. Dengan reflek dia berteriak dan teriakannya menimbulkan kepanik si pencuri yang akhirnya melemparkan besi ke arah tetangga saya tersebut. Namun tetangga saya masih dapat menguasai diri dan membalas memukul pencuri tersebut. Fatalnya pukulan tersebut tidak sengaja mengenai leher (jakun) pencuri, yang akhirnya membuat pencuri tersebut tersungkur serta mengalami gangguan pernafasan. Singkat cerita pencuri tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pertanyaan saya : Akankah tetangga saya tersebut dihukum karena menyebabkan orang lain kehilangan nyawa ? mengingat kejadian itu sangat cepat dan tanpa disengaja.
Jawaban :
Terima kasih atas kesetiaan saudara membaca jogjakartanews.com, berikut jawaban kami:
Melihat kasus posisi bahwa tetangga saudara melakukan pemukulan dikarenakan beberapa fakta hukum bahwa : orang tersebut berusaha merusak pintu/akan mencuri, orang tersebut terlebih dahulu melempar besi dengan tujuan menciderai/membunuh, tetangga saudara bertindak cepat dan reflek sehingga leher/jakun orang tersebut tak sengaja terpukul (mengingat posisi leher/jakun umumnya terhalang oleh dagu). Patut diduga tetangga saudara benar-benar hanya melakukan upaya pembelaan diri. Dengan pertimbangan tersebut diatas akan kami kaitkan dengan Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pembelaan Terpaksa dalam KUHP digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu “pembelaan terpaksa” dan noodweer-exces “pembelaan darurat yang melampaui batas” terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dari Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tetangga saudara, tidak dapat dipidana, namun tetap saja dimungkinkan dapat disidangkan, dan menurut pendapat kami dalam hasil persidangan jika mendasarkan pada fakta-dakta hukum diatas, maka tetangga saudara akan diputus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal lain yang dapat digunakan untuk membantu tetangga saudara adalah Pasal 48 KUHP yang menetapkan bahwa “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Demikian jawaban dari kami, kiranya dapat turut membantu dalam proses penegakkan hukum.
Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi Hukum di DIY: Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silahkan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected], Nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.