KUHAP Terbaru Ubah Peta Kekuasaan Hukum, Advokat Naik Level

Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. Misyal B. Achmad, SH., MH.. Foto: Istiewa

JAKARTA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu poin penting adalah penguatan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang setara.

Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. Misyal B. Achmad, SH., MH., menegaskan bahwa KUHAP terbaru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam mengawal proses hukum sejak tahap awal.

“Perubahan mendasar terlihat dari kewenangan advokat yang kini dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka. Misalnya, saat seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum,” ujar Misyal dalam keterangan resminya.

Menurutnya, advokat tidak lagi sekadar menjadi pendamping pasif, melainkan memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan.

“Ini penting agar hakim memiliki gambaran objektif terhadap proses yang terjadi sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan,” tambahnya.

Dalam KUHAP baru, diperkenalkan konsep Panca Wangsa Penegak Hukum, yang memperluas konsep sebelumnya, yakni Catur Wangsa. Jika sebelumnya hanya terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan, kini advokat menjadi pilar kelima dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Dengan masuknya advokat sebagai unsur kelima, sistem peradilan pidana diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan secara prosedural, tetapi juga substansial,” jelas Misyal.

PERADI Profesional juga mendorong penguatan kelembagaan advokat agar sejalan dengan perannya sebagai penegak hukum. Hal tersebut mencakup revisi Undang-Undang Advokat, peningkatan kualitas pendidikan advokat, hingga pembentukan lembaga pengawas independen.

“Ke depan, harus ada standardisasi pendidikan advokat yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, pengawasan etik juga perlu diperketat melalui lembaga independen,” tegasnya.

PERADI Profesional, lanjut Misyal, berkomitmen menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan advokat dengan aparat penegak hukum lainnya, sekaligus meningkatkan profesionalisme di bidang hukum. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com