BANTUL – Kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengemuka.
Keluarga ahli waris melaporkan dugaan peralihan hak atas sebidang tanah warisan seluas 2.275 meter persegi di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mereka klaim terjadi tanpa persetujuan maupun sepengetahuan keluarga.
Tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06830/Tamantirto atas nama Sutono Rahmadi dan diwariskan kepada dua ahli waris, Bryan Manov dan Bryanita.
Kuasa hukum ahli waris, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P., mengatakan pihak keluarga baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah menerima informasi terkait tagihan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut pada 2024.
“Setelah kami telusuri, sertifikat tanah diketahui telah beralih atas nama Muhammad Achmadi dan bahkan telah dibebani hak tanggungan untuk fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp 9 miliar,” kata Sigit, didampingi Robyy Adrian, S.H., M.H., dan Sukiratnasari, S.H., M.H.
Menurut Sigit, keluarga ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain, serta tidak pernah hadir dalam proses pengalihan hak atas bidang tanah tersebut.
Karena itu, pihaknya menduga terdapat pelanggaran hukum dalam proses peralihan sertifikat tersebut.
“Keluarga tidak pernah menandatangani dokumen jual beli maupun dokumen lain yang berkaitan dengan peralihan hak. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh proses yang terjadi,” ujarnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan LP/B/289/V/2025/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Tamantirto.
Tim melakukan pengecekan lapangan, termasuk memeriksa batas-batas bidang tanah yang dipersoalkan.
Sigit mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak maupun pembebanan hak tanggungan dapat diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, keluarga ahli waris juga meminta perlindungan hukum dan pemulihan hak atas tanah apabila nantinya terbukti terjadi perbuatan melawan hukum.
Nama Muhammad Achmadi yang tercantum sebagai pemegang hak atas sertifikat tersebut juga pernah muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus sertifikat tanah di Bantul.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bantul, Muhammad Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta dalam perkara penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau yang dikenal sebagai Mbah Tupon.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak Muhammad Achmadi terkait dugaan peralihan hak atas tanah warisan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh informasi dari seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. (kt1)
Redaktur: Faisal














