SLEMAN – Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas menjadi perhatian Badan Penawas Pemilu Kabupaten Sleman ( Bawaslu Sleman ) dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2029. Salah satu yang disoroti adalah memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara mandiri, bebas, dan rahasia.
Upaya tersebut dilakukan melalui dialog Bawaslu Sleman bersama Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D) Kabupaten Sleman di Sekretariat LP3D, Bokoharjo, Prambanan, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang untuk menggali langsung persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas, terutama menyangkut aksesibilitas, fasilitas tempat pemungutan suara (TPS), pendampingan, hingga pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan kelompok penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu yang inklusif.
“Pemilu dan Pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Kelompok penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan yang dialami, khususnya terkait aksesibilitas, fasilitas TPS, pendampingan, dan pemenuhan hak pilih,” ujar Yuwan.
Menurut dia, pemenuhan hak pilih tidak cukup hanya dengan memastikan seseorang masuk dalam data pemilih. Lebih dari itu, penyelenggara perlu memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilih tanpa hambatan dan tetap menjaga kerahasiaan pilihannya.
Masukan dari kelompok penyandang disabilitas, kata Yuwan, penting untuk memetakan persoalan yang mungkin muncul di lapangan sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2029.
Dalam dialog tersebut, LP3D menyampaikan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya pemutakhiran dan sinkronisasi data pemilih disabilitas, ketersediaan fasilitas sesuai ragam disabilitas, akses menuju TPS, pemahaman petugas terhadap kebutuhan pemilih disabilitas, serta mekanisme pendampingan.
LP3D juga mendorong kajian mengenai layanan TPS bergerak atau mobile TPS bagi pemilih yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke lokasi pemungutan suara.
Kebutuhan pemilih tunanetra dan pemilih dengan low vision turut menjadi sorotan. Fasilitas seperti huruf braille dan penataan TPS yang memungkinkan pemilih memberikan suara secara mandiri dinilai perlu diperhatikan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 13 menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak memilih, menyalurkan aspirasi politik, serta berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pemilihan umum dan memperoleh aksesibilitas pada sarana serta prasarana penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur pemberian bantuan kepada pemilih disabilitas tertentu atas permintaan pemilih. Pendamping diwajibkan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, mengatakan pemenuhan hak pilih harus dibarengi kesiapan teknis penyelenggara di lapangan.
Menurut Fadhly, informasi mengenai ragam disabilitas dan kebutuhan masing-masing pemilih dapat membantu penyelenggara menyiapkan layanan yang lebih sesuai ketika pemungutan suara berlangsung.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana hak tersebut dapat difasilitasi melalui layanan dan fasilitas yang tepat,” tegasnya.
Bawaslu Sleman selanjutnya akan menggunakan masukan dari LP3D sebagai bahan pemetaan isu dan potensi kerawanan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2029.
Pemetaan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari data pemilih, akses menuju TPS, fasilitas pemungutan suara, hingga mekanisme pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas.
Bawaslu Sleman menilai komunikasi dengan kelompok penyandang disabilitas perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya diketahui ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi dapat diidentifikasi dan dibahas lebih awal.
Dialog bersama LP3D menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih inklusif dan aksesibel, sekaligus memastikan hak politik setiap warga negara dapat dijalankan secara setara, mandiri, bebas, dan rahasia. (pr/kt1)














