YOGYAKARTA – Jogja Coruption Watch (JCW) menilai kendati Kejaksaan Tinggi DIY telah mengklaim tahun 2015 berprestasi dalam pemberantasan korupsi, namun, ada beberapa catatan yang perlu dikritisi.
“Pada pertengahan bulan ini tepatnya tanggal 12 Desember 2015 lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Asisten Intelijen Kejati DIY menyatakan telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai sekitar Rp 1,08 miliar. Tapi tentu bukan satu-satunya indikator keberhasilan, karena masih ada yang harus dikritisi,” ungkap Baharuddin Kamba dalam keterangan pers yang diterima redaksi jogjakartanews.com, Senin (28/12/2015).
Meski patut untuk diapresiasi, namun bahar menilai masih ada pekerjaan rumah (PR) besar Kejati DIY yang belum terselesaikan. Diantaranya, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
“Setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang menjadi menjadi catatan JCW, yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul dan kasus dugaan korupsi proyek Pergola di Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Bahar menjelaskan, Kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Persiba Bantul pada 13 Oktober 2015 lalu sudah divonis. Masing-masing untuk Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri 1 tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Maryani diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 230,4 juta. Sementara mantan Bendahara Persiba Bantul, Dahono, divonis selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa ini menurut Ketua Hakim Majelis, Barita Saragih, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara terkait Kasus Dugaan Korupsi Pergola Bahar menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2015 lalu, tiga terdakwa telah divonis bersalah oleh hakim majelis yang diketuai oleh Barita Saragih. Yaitu, kata dia Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Irfan Susilo divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Suryadi Rokhdiharjo divonis satu tahun tiga bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hendrawan selaku pihak swasta dihukum paling tinggi yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Serta dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun dari kedua kasus dugaan korupsi ini yang sudah divonis, JCW menilai Kejati DIY belum berani menyentuh kalangan dari legislator. Misalnya dalam kasus Persiba Bantul meskipun mantan Bupati Bantul yang kini menjabat sebagai legislator atau anggota DPR RI, Idham Samawi, pernah menyandang status sebagai tersangka di era Kajati DIY, Suyadi, namun di era Kajati DIY, I Gede Sudiatmaja mencabut status tersangka Idham Samawi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dalam Kasus dugaan korupsi Persiba ini, publik masih bertanya-tanya. Begitu pun dengan kasus dugaan korupsi proyek Pergola, Kejati DIY belum berani menyeret dari kalangan legilator Kota Yogyakarta. Padahal, fakta-fakta dipersidangan terungkap adanya intervensi dan tekanan dari oknum anggota DPRD Kota Yogyakarta atas proyek Pergola tersebut,” pungkasnya. (pr*)
Redaktur: Rizal