Oleh: Teguh Wiyono, M.Pd.I
Pemerintah telah menyempurnakan sistem zonasi dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Lewat sistem ini, penilaian utama bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN), tapi jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Aturan ini sebetulnya telah diterapkan sejak tahun lalu. Namun cakupannya belum luas. Sekolah negeri, atau yang diselenggarakan pemerintah daerah, kini wajib menerima peserta didik yang berada dalam satu radius zona meskipun prestasi tidak begitu baik.
Berdasarkan Pasal 16, tentang PPDB tahun 2018 yaitu; Pertama, Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kedua, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Ketiga, Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Keempat, Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah. Kelima, Bagi Sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Keenam, Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, banyak 5% (lima persen) dari total paling jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pemerataan Pendidikan Berkulitas
Namun kenyataan di lapangan dalam PPDB kali ini menimbulkan pro kontra di berbagi kalangan, baik dari wali murid maupun dari pihak sekolah. Bagi kalangan yang pro atau sepakat dengan sistem PPDB kali ini diantaranya; Pertama, sistem zonasi memberikan kesempatan bagi siswa yang kurang mampu untuk bersekolah di sekolah favorit. Kedua, membuat distribusi anak pintar jadi lebih merata. Pada sistem sebelumnya, ada sekolah-sekolah yang memang favorit, diisi anak-anak pandai, yang belum tentu jarak rumahnya dekat. Ketiga, Masih banyaknya orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal itu sekolah favorit tidak ada, karena gurunya oleh pemerintah akan dirotasi, dan diratakan, sehingga orang tua harus merubah mindset itu.
Keempat, siswa diarahkan memilih sekolah negeri yang dekat dengan rumah dan menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah, sehingga lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga, dan mengurangi beban biaya transportasi, sekaligus menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain itu, sekolah mudah mengontrol siswa dan siswa merasa nyaman mengikuti kegiatan di luar jam sekolah. Kelima, memupuskan asa siswa yang nilainya lebih rendah. Bagi siswa yang mendapatkan nila rendah meskipun sudah berusaha tetapi mendapatkan nilai yang rendah dalam UN dan mengingkinkan sekolah yang dekat sekaligus negeri, dengan adanya sistem zonasi diharapkan menimbulkan motivasi untuk belajar lebih giat dan aktif ikut serta diberbagai kegiatan ekstrakurikuler (eskul).
Keenam, dengan sistem zonasi maka terdapat pemerataan pada pendidikan. Di mana tak ada lagi jalur inklusi, mandiri dan sebagainya yang seakan sekolah favorit miliknya orang yang berduit. Melalui zonasi reformasi sekolah secara menyeluruh, dengan target bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan. Ketujuh, zonasi mempermudah pemetaan kebutuhan siswa di daerah, salah satunya dengan melakukan penguatan peran guru dan peningkatan kualitas guru. Misalnya dari MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), hingga KKG (Kelompok Kerja Guru), semua ada aturannya. Pembinaan guru akan dikonsentrasikan ke situ. MKKS seharusnya punya domain dalam menentukan kuota masing-masing sekolah.
Kedelapan, sistem ini mampu meredam adanya pemungutan liar dari pihak sekolah. Kesembilan, siswa dapat bersekolah tidak jauh dari rumahnya sehingga banyak siswa yang tidak perlu naik transportasi umum untuk sampai ke sekolah. Mereka bisa berjalan kaki atau bersepeda sehingga fisik mereka juga menjadi lebih sehat. Dengan jaraknya yang tak jauh, para siswa juga kemungkinan kecil untuk datang terlambat, kemudian kondisi siswa masih fresh untuk menerima pelajaran. Kesepuluh, orang tua/wali murid mudah mengawasi anaknya berangkat ke sekolah atau tidak. Selain itu, pihak sekolah juga mudah mengkomunikasikan dengan wali murid atau orang tua siswa apabila terjadi apa-apa dengan anaknya..
Harapan Pupus
Sementara dari pihak Kontra atau yang tidak sepakat dengan sistem zonasi diantaranya; Pertama, sekolah dipaksa menerima siswa dengan prestasi rendah dan meningkatkan standar pendidikan. Sistem ini pada akhirnya menghadirkan tantangan baru bagi sekolah, terutama bagi guru, karena harus ekstra sabar untuk membimbing siswa dengan kemampuan yang berbeda-beda bahkan ada yang di bawah rata-rata. Jika selama ini sekolah favorit dari awal bakal diisi anak-anak yang sudah pintar, dan begitu mudah membentuknya. Kedua, pemerintah seharusnya menyiapkan sarana prasarana bagi semua sekolah secara merata sebelum menerapkan sistem zonasi, sebab sekolah yang tidak berkembang, atau yang tidak difavoritkan, disebabkan karena minimnya bantuan pemerintah, bukan semata karena pengelola sekolah yang enggan meningkatkan kualitas.
Ketiga, anak berprestasi kalah dengan anak yang kurang berpretasi karena rumah dekat dengan sekolah. Hal ini menjadikan yang berprestasi banyak yang dikecewakan, mereka merasa sudah belajar dengan sungguh-sungguh dan berharap bersekolah di sekolah favorit dengan teman yang berkemampuan baik (anak pintar) agar berkompetisi yang sepadam. Selain itu, orang tua bahkan sampai memasukan anaknya di lembaga les yang bonafit dan mahal demi mempersiapkan anak untuk dapat diterima di sekolah favorit, tetapi harapan itu pupus karena sistem zonasi. Bahkan ada sebagian anak yang pupus harapan masuk di sekolah favorit sampai berhari-hari tidak bisa tidur dan tidak mau makan. Hal ini tentunya miris, anak-anak yang berpretasi seharunya disanjung dan diberi penghargaan yang setinggi-tingginya agar kelak menjadi generasi penerus bangsa malah pupus di awal pintu masuk sekolah.
Kita sebagai masyarakat yang memiliki anak untuk dipersiapkan mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kemampuan dan keinginan siswa memang tidak boleh asal-asalan, sebab apabila terjadi kesalahan dalam memilihkan sekolahan akan mengganggu perkembangan dan prestasi anak. Pemerintah dalam membuat kebijakan tentunya tidak serta merta karena kepentingan perorangan, organisasi, politik atau kepentingan yang tidak memihak pada masyarakat, tetapi tentunya benar-benar sesuai dengan hasil survai kondisi seluruh pendidikan di negara kita.
Negara kita memang menganut sistem demokratis, apabila pemeritah menetapkan sebuah kebijakan kita berhak untuk mengkritisi, tetapi dalam mengkritisi kita sudah melihat, berfikir, merasakan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan teruji kebenarnya bukan berdasarkan emosi semata.
Bagi kita yang sepakat dengan kebijakan sitem zonasi tentunya dapat dirasakan begitu banyak manfaatnya karena kebijakan ini sudah berjalan dari tahun yang lalu, tetapi kita sebagai orang tua tidak serta merta duduk manis dan tenang karena anaknya sudah bisa mendapatkan sekolah yang favorit dan fasilitas yang memadai, kemampuan para guru yang unggul tetapi kita harus kerja ekstra memperhatikan dan membimbing anak kita untuk berlajar, jangan sampai terjadi ketimpangan (sumberdaya sekolah unggul tetapi kemampuan anak tidak mencukupi) tentunya akan mencidrai perkembangan sang anak.
Kemudian bagi kita yang tidak sepakat dengan kebijakan PPDB zonasi, keluarkanlah saran dan kritik yang membangun kepada pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan PPDB zonasi dan berilah pengarahan yang terbaik kepada sang anak bahwa bepretasi bukan serta merta harus bersekolah yang favorit tetapi prestasi itu, ilmunya bermanfaat dan mampu mengajarkan orang lain yang tidak bisa menjadi bisa, sebab sejatinya seorang anak tergantung dari pola asuh orang tuanya.
Kita menyadari bahwa banyak orang pintar bersekolah favorit dan mendapatkan prestasi ketika sudah selesai banyak yang menggagur, tetapi banyak juga orang yang bersekolah di pinggiran dengan fasilitas yang biasa kadang pun kekurangan, mereka banyak yang sukses dan berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa. Apalagi mengingat kondisi sekarang era milenial yang bercirikan perkembangan tekhnologi yang sangat pesat tetapi minus moral, tentunya menjadi pertimbangan besar bagi kita sebagai orang tua. Apakah anak kita mau dihiasi yang utama ilmu dan prestasi yang tinggi atau kepribadian yang matang?, hanya kita orang tua yang bisa membimbingnya, sebab sekolah favorit belum tentu bisa menjamin kepribadian anak kita menjadi pribadi yang unggul.(*)
*Penulis adalah Dosen di Universitas Terbuka Purwokerto Pada Fakultas Pendidikan