YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran antara tatap muka daring dan tatap muka luring bagi seluruh mahasiswa UGM. KBM bauran dimulai pada semester genap tahun akademik 2021/2022, tepatnya tanggal 7 Februari 2022.
Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut.,mengatakan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dalam KBM Bauran dilakukan dengan mengutamakan keselamatan sivitas UGM dan masyarakat sekitar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“UGM menjalankan KBM Bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgasa Covid-19 UGM, dan tim KBM Bauran dengan prokes diperketat,” tutur Hatma, Senin (07/02/2022).
Ia menambahkan jika seluruh fakultas dan sekolah di UGM telah merancang dan menyiapkan berbagai prosedur pelaksanaan KBM Bauran. Seluruh fakultas dan sekolah di lingkungan UGM pada semester ini telah siap apabila dibutuhkan pelakasanaan kuliah luring sesuai kebutuhan.
Hatma turut mengimbau mahasiswa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan tidak hanya di kampus saja. Namun, mahasiswa juga diharapkan dapat tertib mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada. Dengan begitu diharapkan dapat mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka luring di kampus sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
Pelaksanaan KBM Bauran di UGM disebutkan Hatma dilakukan menyesuaikan perkembangan situasi tertama perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.
”UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus, UGM telah meminta mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dasar. Beberapa diantaranya ijin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). (pr/kt1)
Redaktur: Faisal