Tanggulangi Kejahatan Jalanan, LKBH UP 45 Usul Pemda DIY Keluarkan Perda Khusus

TAWURAN SUPORTER
Ilustrasi

YOGYAKARTA – Aksi kejahatan jalanan ‘Klithih’ yang meresahkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhir-akhir ini menjadi perhatian Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta.  

Direktur LKBH UP 45, Philip Joseph Leatemia mengungkapkan, untuk menanggulangi aksi kejahatan jalanan perlu adanya sinergitas antara penegak hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kendati secara hukum sudah diatur dalam KUHP, namun Pemda DIY perlu merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait penanggulangan aksi kekerasan jalanan,

“Untuk itu, DPRD, Pemda, Kejaksaan dan Kepolisian harus duduk bersama untuk membahasnya,” tuturnya, Sabtu (23/04/2022).

Philip menjelaskan, sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan kejahatan jalanan, termasuk yang dilakukan oleh anak-anak. Namun, Perda khusus perlu dibuat agar dapat menguatkan hukum yang sudah berlaku.

Ia menjelaskan, perbuatan kejahatan jalanan ‘Klithih’ yang disertai dengan kejahatan seperti pembunuhan ataupun penganiayaan yang korbannya meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang “Merampas  Nyawa”  dan/atau  Pasal  351  tentang  “ Penganiayaan” yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

“Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman paling lama dari 7 (tujuh) tahun hingga 15 (limabelas) tahun. Tersangka dibawah umur, akan diproses sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang RI No.11 Th. 2012 tentang “Sistim Peradilan Pidana Anak”,” terangnya.

Meskipun anak sebagai pelaku kejahatan, namun jika dikaitkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perlu adanya peran serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang harus memastikan setiap anak yang berada di tahanan harus mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan. Perda terkait penanggulangan kejahatan jalanan ‘Klithih’ setidaknya perlu mengakomodir sub sistem penting terkait penanggulangan kejahatan jalanan yang dilakukan usia anak-anak. Antara lain sub sistem kesejahteraan sosial, sub sistem peradilan pidana anak, dan sub sistem perubahan perilaku,

“Akademisi UP 45 Yogyakarta siap membantu dalam pembuatan naskah akademik Perda tersebut. Kita bersama, satu misi untuk mencegah terjadinya hal serupa ke depan,” imbuhnya.

Philip menjelaskan, untuk menyikapi aksi kejahatan jalanan, LKBH UP 45 telah menggelar Webinar Nasional yang bertajuk “Jogja Anti Kekerasan Jalanan” pada  19 April 2022. Webinar menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Agus Setiadi SH, MH; Sosiolog UGM, Wahyu Kustiningsih; dan Dosen Psikologi UP 45, Amin Al Adib, serta perwakilan dari DPRD DIY.

Dalam webinar juga disampiakan sambutan (keynote speech) dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamenku Buwono X. Dalam sambutan tertulisnya Sri Sultan menuturkan, untuk menanggulangi kejahatan jalanan ‘Klithih’ yang merupakan bentuk kenakalan remaja, perlu sinergi seluruh pihak.

“Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendalaman atas kejahatan jalanan ini, meliputi modus operandi, aspek psikologis para pelakunya, dan bagaimana jaringan ini terbentuk,” tutur Sri Sultan.

Dalam upaya meredam kejahatan jalanan tersebut, Selaku Gubernur DIY, Sri Sultan telah menerbitkan Surat Edaran dengan poin-poin antara lain, 1) Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya. 2) Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja. 3) Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga di lingkungan masing-masing. 4) Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam. 5) Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.

Selain penerbitan Surat Edaran di atas, saat ini Pemda DIY tengah merancang sekolah khusus untuk pelaku atau anak yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan jalanan. Rencananya, sekolah dengan sistem asrama ini akan disediakan di Gedung Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) di Kemantren Pundong, Bantul dan diberikan tajuk sebagai “Jogja Creative Care”.

Sekolah itu akan disediakan banyak ruang. Seperti “meet up space, energy release space, working space, mental health space”, dan terapi perilaku. Keseluruhan layanan akan dilaksanakan di satu kompleks fasilitas terpadu.

“Itulah yang menjadi “action plan” penanganan kejahatan jalanan di DIY. Tentu semua masih jauh dari sempurna, dan untuk itulah kami memohon berbagai saran dan masukan dari peserta webinar sekalian,” tuturnya.

Sementara itu, Dosen Psikologi UP45, Amin Al Adib, M.Psi menjelaskan “Klithih” adalah istilah lokal untuk menamai fenomena kenakalan remaja yang terjadi di Yogyakarta. Namun sebenarnya istilah Klithih dalam Bahasa Jawa merujuk pada perilaku seseorang yang mencari cari makanan di malam hari ketika ia terbangun dari tidurnya.

Ia menjelaskan, Klithih dilakukan oleh sekelompok pelajar yang tergabung dalam geng. Beberapa sebab Klithih antara lain stres dan frustrasi prasangka latar belakang keluarga provokasi dan kepatuhan deindividuasi interaksi remaja dengan kelompok dan lingkungan.

“Cukup banyak alternatif yang disampaikan dalam jurnal-jurnal penelitian. Diantaranya pendekatan religiusitas-spiritualitas, konseling kelompok, penguatan ketahanan keluarga, sinergi keluarga, pemerintah, masyarakat dan sekolah. Kemudian, internalisasi nilai-nilai kehidupan baik pada remaja,” pungkasnya. (rd2)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com