Gagah-Gagahan Pamer Senjata di Jalanan, Geng Pelajar di Bantul Dijemput Polisi

BANTUL – Polres Bantul mengamankan kelompok geng Pelajar yang membuat resah warga karena pamer senjata tajam (Sajam) sembari mengendarai sepeda motor dijalanan secara ugal-ugalan. Para pelajar tersebut diduga berencana akan menyerang kelompok geng pelajar sekolah lain.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, tindakan mengamankan para remaja belasan tahun tersebut diambil setelah video aksinya viral di sosial media pada Jumat (20/05/2022) kemarin.

Menurut Archye, dalam video tersebut Nampak para remaja tersebut membawa sajam.

“Jenis Celurit dan ikat pinggang berujung gir motor,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Bantul, Sabtu (21/05/2022) siang. 

Archye menjelaskan, setelah memeriksa video tersebut, jajarannya segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi yang dilakukan gerombolan pelajar tersebut direkam pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 15.00 WIB dengan lokasi berada di jalan Samas, Kapanewon Bambanglipuro. Para remaja tersebut berasal dari salah satu SMA yang ada di Kretek, beberapa diantaranya bahkan masih duduk di bangku SMP.

“Rencananya mereka akan mendatangi salah satu SMA di wilayah Bambanglipuro,” ujar Archye.

Pelajar pembawa sajam yang diamankan pertama kali  yaitu berinisial MC (14) seorang pelajar kelas 2 SMP yang terekam membawa celurit dan menggesekkan ke aspal sehingga menimbulkan percikan api. MC diamankan pada Jumat (20/05/2022).

Tak berselang lama kemudian, Polisi menjemput paksa satu temannya YG (16) pelajar kelas 1 SMA yang di video tersebut membawa senjata ikat pinggang berujung gir yang diputar-putarkan sambil berkendara. Setelah menjalani pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, walaupun tersangka di bawah umur, namun  proses hukum tetap berjalan.

Dari pengembangan hasil penyidikan kedua tersangka, akhirnya satu persatu anggota geng pelajar lainnya yang terlibat berhasil diringkus.

Bersama para pelajar tersebut juga diamankan sejumlah barang bukyi. Antara lain, clurit, ikat pinggang berujung gir, pakaian yang digunakan pelaku dan kendaraan sepeda motor berjumlah 10 unit.

“Total saat ini ada 17 pelajar yang kami amankan. Kami masih melakukan pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah (jumlah pelajar yang diamankan), termasuk jumlah tersangkanya,” tandasnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (kt3)

Redaktur: Hamzah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com