Jangan Panik Jika Terjerat Kasus Hukum

Oleh: Aristianto Zamzani

KETIKA terjerat permasalahan hukum, masyarakat awam cenderung buta, tidak tahu harus berbuat apa. Kadang, justeru tindakan-tindakan yang diambil malah memperburuk keadaan. Wajar kiranya, sebab sosialisasi tentang Hukum Positif di Indonesia tidak dibahas gamblang. Ironisnya, masyarakat dianggap sudah TAHU dan WAJIB mengerti. Alhasil, meski sudah lebih dari 30 tahun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diterbitkan, Masyarakat awam masih kebingungan dan sering menjadi korban karena ketidakpahamannya akan hak dan kewajibannya dalam perkara hukum.

Termasuk penyusun sinopsis ini sendiri, yang meski saat ini tengah menempuh pendidikan lanjutan di jenjang pasca sarjana Hukum Unswagati, ternyata masih meraba-raba juga ketika menghadapi permasalahan hukum. Oleh karenanya, buku ini diharap dapat memberikan gambaran ringkas dan praktis tentang bagaimana menghadapi permasalahan atau perkara hukum.

Dalam buku ini, Nur Muhamad W.K bertutur secara sistematis. Gaya bahasanya ringan namun sarat penjelasan. Landasan hukum atas suatu permasalahan pun dijelaskan secara gamblang dengan menunjukkan pasal-pasalnya. Satu lagi, tambahan ilustrasi kartun tentang masalah yang sedang dibahas menambah bobot buku ini dengan kemasan yang sersan (serius tapi santai).
Kiranya, buku ini layak mengisi rak buku Anda. Sialakan jajaki masing-masing bab yang membahas habis mulai dari apakah tindakan yang Anda lakukan itu sebuah kejahatan atau pelanggaran? Sampai dengan trik mewaspadai Manipulasi Hukum dalam menjalani pemeriksaan. (*)

Peresensi adalah mahasiwa pasca Sarjana Hukum Unswagati Cirebon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com