GUNUNGKIDUL – Penggrebekan sarang judi di Dusun Siyono Wetan, Logandeng, Playen, berhasil meringkus dua oknum polisi, satu oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (05/12/2013).
Mereka adalah SR (48) dan S (34) anggota Polres Gunungkidul, AW (45) PNS Kejari Wonosari dan S (54) PNS Dishubkominfo Gunungkidul.
Penggrebekan sarang judi di rumah milik mantan Bupati Pacitan yang sebelumnya diberitakan Calon Bupati, Tris ternyata ada dua anggota polisi, satu oknum kejaksaan dan seorang PNS yang diamankan karena saat itu ada di lokasi judi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen Sik, mengakui ada dua orang anggota kepolisian Polres Gunungkidul yang ikut diamankan. Kedua anggotanya tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Jika nanti terbukti terlibat pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak akan kami tutupi,” tegas Faried.
Untuk diketahui sebelumnya, jajaran Polres Gunungkidul melakukan penggrebekan di rumah Tris yang dipimpin langsung Wakapolres Gunungkidul, Kompol Irwan Setiawan. Berdasarkan hasil penggrebekan polisi mengamankan 14 orang.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tikar, dadu, dan uang sebesar Rp 285 ribu. Untuk saat ini dari 14 orang belum masih menjalani pemeriksaan. (dit)
Redaktur: Azwar Anas