Tak Mau Tunda-Tunda, Kejari Segera Panggil Ketua Non Aktif DPD Nasdem

GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari merencanakan pemanggilan terhadap tersangka korupsi anggaran Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Suyanto yang juga Ketua Non Aktif DPD Nasdem Gunungkidul pada pertengahan Januari ini.

Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit Kristanto mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Suyanto, Kejari masih menunggu dokumen-dokumen dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul.

“Kami menunggu dokumen keuangan Desa Serut pada tahun 2008 antaralain pencairan uang desa dan pelaporan keuangan Desa Serut,” katanya kepada Jogjakartanews.com, Senin (6/1/2014) siang tadi.

Sigit mengatakan, setelah dokumen laporan keuangan diserahkan DPPKAD ke pihak Kejari, Suyanto yang juga mantan Kepala Desa Serut akan segera dilakukan pemanggilan.

“Kami merencanakan pertengahan bulan ini dokumen sudah diserahkan. Sehingga kami bisa segera memanggil yang bersangkutan (Suyanto),” tambahnya.

Sebelumnya, aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Fariz Fahcrian memgatakan, seharusnya Kejari Wonosari mempercepat pemeriksaan terhadap Suyanto. Karena ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka berarti sudah memiliki alat bukti yang kuat.

“Jangan ditunda-tunda karena akan menimbulkan preseden buruk penanganan korupsi di Gunungkidul,” tegasnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com