Pukat UGM Menilai KPK Perlu Jemput Paksa Anas Urbaningrum

YOGYAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Uiversitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjemput paksa terhadap tersangka kasus korupsi Anas Urbaningrum.

Mangkirnya Mantan Ketua umum partai Demokrat atas pemeriksaannya di KPK membuat sebagain kalangan tokoh masyarakat geram dan menilai bahwa Anas tak bisa di ajak koordinasi terkait pembrantasan korupsi di tanah air.
Hifdzil Alim menyatakan, KPK lembaga yang di percaya oleh masyarakat tak perlu khawatir atas cibiran yang dilontarkan loyalis Anas yang baru-baru ini memberikan statment bahwa Ketua KPK telah melakukan pertemuan di Cikeas bersama Wamen Deny Indrayana.

“Jika Anas masih belum mau untuk diperiksa KPK dengan alasan ada proyek lain, maka KPK sebagai lembaga Anti Korupsi harus melakukan penjemputan secara paksa untuk proses pemeriksaan hukum,” ujarnya, Kamis (9/1/2014).

Loyalis Anas Urbaningrum juga dinilainya harus tahu diri atas statmenya yang menyatakan ada pertemuan di Cikeas, karena hal itu tidak ada bukti fakta dan terkesan dipolitisasi.

Lebih lanjut Hifdzil Alim menambahkan, perlawanan terhadap Komisi Pembrantasan Korupsi tidak hanya kali ini saja, sebelumnya juga sempat terjadi perlawanan seperti Nazarudin yang kabur dari keluar Indonesia, kemudian Anggodo Widjoyo dan sejumlah mafia lainnya yang mencoba melakukan perlawanan terhadap KPK namun akhirnya keok.

“Loyalis Anas yang mencoba memfitnah pimpinan KPK untuk tujuan menghindari hukum sama saja meniup gelembung di tengah samudra yang tidak berpengaruh sama sekali dengan proses hukum Ketua Umum PPIn” pungkasnya. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com