Kinerja PPK dan PPS Dievaluasi KPU DIY

YOGYAKARTA – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 870/KPU/XII/2013, KPU kabupaten dan kota diminta mengevaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Evaluasi dilakukan untuk memastikan integritas, independensi, dan profesionalitas dari petugas PPK dan PPS yang akan diperpanjang masa tugasnya untuk sembilan bulan ke depan.

“Saat ini proses evaluasi terhadap petugas PPK dan PPS sedang dilakukan KPU kabupaten/kota se-DIY,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan SIP MA saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2014).

Menurutnya, model evaluasi yang dilakukan KPU bermacam-macam. Selain menanyakan ulang kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS, KPU juga melihat masukan dari banyak pihak untuk mengukur kinerja petugas.

“KPU bisa meminta masukan dari PPK dan PPS tentang kinerja petugas yang bersangkutan atau menilai berdasar catatan yang dimiliki KPU sendiri,” tambahnya.

Ia mengatakan, jika ada petugas PPK atau PPS yang mengundurkan diri atau tidak menunjukkan kinerja sesuai yang dipersyaratkan, maka berdasarkan SE KPU akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) petugas PPK/PPS. “Apabila ada anggota PPK/PPS yang mundur, maka penggantinya diambilkan dari ranking berikutnya,” jelasnya.

Masih kata Hamdan, jika sudah tidak ada lagi calon PPK/PPS dibawah petugas yang terkena PAW, maka KPU bisa melakukan seleksi ulang. Sedang berdasarkan data KPU DIY, jumlah PPK di 78 kecamatan se-DIY yang ditetapkan KPU bulan April 2013 sebanyak 390 petugas, dimana tiap kecamatan diisi 5 PPK. Sedangkan PPS di 438 desa se-DIY sebanyak 1.314 petugas, dimana tiap desa diisi 3 PPS. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com