Tersangka Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD Yogya Tak Mau Didampingi Pengacara

YOGYAKARTA – Tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Yogyakarta Bambang Suparyono, menolak didampingi pengacara saat diperiksa oleh tim peyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Bambang menolak didampingi penasehat hukum karena merasa tidak bersalah pada penyimpangan proyek senilai Rp 4,5 miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala seksi penuntutan Kejaksan tinggi DIY, Mei Abeto Harahap menyatakan, penolakan Tersangka Kasus Korupsi Alat Kesehatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

“Bambang ditetapkan sebagai tersangka, atas pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta,” ujarnya Senin (13/1/2014).

selain Bambang tersangka lainya adalah pihak rekanan CV Jogja Mitra Solusindo yaitu Johan Hedarman.

Lebih lanjut Abeto Harahap menambahkan, saat diperiksa, pihaknya tidak didampingi ataupun menunjuk seorang penasehat hukum, melainkan hanya membuat surat pernyataan di atas materai bahwa dirinya menyatakan tak bersalah.

Namun tim penyidik Kejati DIY, tetap menunjuk seorang penasehat hukum yang akan mendampinginya saat pemeriksaan karena tersangka menghadapi hukuman pidana lebih dari lima tahun.

“Selain untuk memastikan, proses pemeriksaan akan berjalan fair tanpa ada tekanan dan intimidasi penyidik terhadap tersangka,” lanjut Abeto Harahap.

Sementara itu, mengenai apakah ada tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan oleh Kejati DIY yang dianggap bertanggung jawab penuh atas kasus korupsi tersebut Pihak Kejati masih menunggu hasil Audit Badan Pengawasa Keuangan DIY.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan propinsi DIY selesai,” tambahnya.

Akan tetapi, sampai saat ini pihak Kejati DIY, belum menerima hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut. Pihaknya berharap audit bisa segera diperoleh, agar kasusnya segera bisa dilimpahkan ke bagian penuntutan dan kemudian disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com