GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul akan mulai menggunakan tarif wisata baru pada libur Tahun Baru Imlek, Jum’at (31/1/2014) mendatang.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul, Hari Sukmono menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah disahkan oleh Gubernur DIY dan Kementrian Keuangan.
“Juga sudah dikeluarkan keputusan dari Bupati (Hj Badingah S.Sos). Pemberlakuan tarif wisata baru akan diberlakukan di wisata pantai pada libur Imlek,” katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2014) tadi.
Hari mengatakan, tarif retribusi pantai dari Pantai Baron hingga Poktunggal Rp5 ribu per orang. Dengan tarif baru telah diberlakukan maka per orang wisatawan akan ditarik retribusi Rp10 ribu.
“Untuk dikawasan Pantai Sadeng, Wedi Ombo, Ngrenehan dan Siung dan kawasan karst Kali Suci dikenai tarif sebesar Rp5 ribu per pengunjung,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas