GUNUNGKIDUL – KPUD Gunungkidul berharap ada kelonggaran dari KPU Pusat terkait rekruietmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karena aturan dari pusat KPPS minimal berijasah SMA padahal di Gunungkidul sebagian besar dukuh berijasah SMP.
Divisi Pelaksana Tekhnik Penyelenggara KPUD Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hadi mengatakan, kurang lebih 40 persen anggota KPPS tidak memenuhi persayaratan. Karena umumnya dukuh di Gunungkidul berijasah SMP sedangkan aturan dari pusat harus berijasah SMA.
“Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari KPU pusat terkait aturan syarat pendidikan bagi anggota KPPS. Semoga ada kelonggaran,” jelasnya ketika dihubungi wartawan, Sabtu (15/2) tadi.
Ahmad menambahkan, rekruetmen KPPS dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (KPPS) tetapi, KPUD harus tanggungjawab penuh. Saat ini pihak KPUD Gunungkidul telah mengirimkan data 13.223 petugas KPPS ke pusat.
“Saat ini kami masih menunggu SE dari pusat. Karena pemilu sudah semakin dekat semoga pusat ada toleransi minimal terkait pendidikan para anggota KPPS,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas