YOGYAKARTA – Rabu (19/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta mengadakan penyuluhan terkait pelaporan dana kampanye. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Yogyakarta.
Sebelumnya acara dimulai, para wartawan sempat tidak diperkenankan masuk. Namun, selang beberapa saat setelah menunggu akhirnya baru diperbolehkan untuk melakukan peliputan.
Dalam rapat tersebut membahas regulasi pelaporan dana kampanye. Pembahasan tersebut meliputi sumbangan dana periode II, pembukaan rekening dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye.
Laporan dana kampanye periode II tersebut harus segera dilaporkan oleh parpol. “Jika tidak melaporkan, parpol tersebut akan didiskualifikasi,” kata Wawan Budiyanto, Ketua KPU Kota Yogyakarta usai pertemuan.
Masa pelaporan dana kampanye periode II tersebut akan berakhir 2 Maret karena 16 Maret merupakan batas laporan laporan akhir yang berupa tutup buku sekaligus pelaporan yang dilakukan oleh KPU.
Patut disayangkan, hingga saat ini belum ada parpol yang sudah selesai membuat dan memberikan laporan ke KPU Kota Yogyakarta. Padahal, masa pelaporan tinggal menyisakan kurang dari dua minggu. “Belum ada satupun parpol yang sudah melaporkan (dana kampanye periode II-red),” ungkap Wawan. (kim)
Redaktur: Azwar Anas