GUNUNGKIDUL – Sejak Desember 2013 lalu hingga pertengahan bulan Februari ini Panwaslu dan Sat. Pol PP Gunungkidul telah mengamankan 1.230 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, selama bulan Desember 2013 hingga Februari ini pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak tujuh kali. Hasil dari penertiban tersebut berhasil menertibkan 1.230 APK yang menyalahi aturan.
“Sebagian APK yang kami tertibkan telah diambil masing-masing caleg,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/2) pagi tadi.
Budi mengakui selama ini Panwaslu sering dituding tebang pilih dalam melakukan penertiban APK. Sebenarnya, kata Budi, Panwaslu dan Sat. Pol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan.
“Kendalanya itu saat pagi hari kita tertibkan sore harinya APK sudah terpasang kembali,” ungkapnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas